Banda Aceh – Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, memimpin Rapat bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis 9 Februari 2023. Jafar mengatakan rapat dengan agenda Inventarisasi Materi Permasalahan dan Solusi Terkait RUU tentang SPSDA tersebut sangat penting, dimana pimpinan DPD RI akan menjaring pendapat dan masukan untuk nantinya dibawa ke Senayan, untuk penyempurnaan Undang-Undang.
“Sangat penting kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta untuk memberikan pandangannya agar masukan yang dibawa pulang dari Aceh bisa kaya,” kata Jafar.
Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara berpandangan perlu untuk merumuskan kebijakan terkait tata kelola sumber daya alam tersebut dalam sebuah RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). Usul penyusunan RUU SPSDA merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.
Dedi mengatakan, sejauh ini PPUU telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan yang salah satu hasilnya yaitu perlu perbaikan penatakelelolaan sumber daya alam.
Hasil kajian dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) terkait pengelolaan sumber daya alam, memiliki relasi yang sangat kuat dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Di mana pelaksanaan desentralisasi pemerintahan daerah telah mengakibatkan pemberian konsesi tambang yang ugal-ugalan, yang terjadi adalah kerusakan alam dan lingkungan. Selain itu, pengelolaan potensi sumber daya alam nasional di daerah yang memiliki cadangan SDA besar tidak berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran rakyat di daerah tersebut. Sementara penguasaan sumber daya alam nasional didominasi sektor privat bahkan kelompok usaha tertentu dan daerah yang memiliki sumber daya alam besar tidak diimbangi dengan kapabilitas sumber daya pemerintahan daerah yang baik.
Di samping itu pengelolaan sumber daya alam di daerah banyak menimbulkan praktik korupsi, di mana angka kasus korupsi di bidang sumber daya alam sangat tinggi.
Kajian lain juga datang dari Ikatan Ahli Perancana (IAP) yang diterima DPD terkait tata kelola sumber daya alam. Kajian itu berisi tentang pentingnya penataan kelolaan sumber daya alam sebagai aset bangsa yang harus dimanfaatkan secara cerdas dan arif, untuk kemajuan dan kemakmuran yang adil, dan berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Oleh karena itu PPUU bersama anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja secara terpisah ke Provinsi Aceh, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Tengah sebagai tahap permulaan penyusunan RUU,” kata Dedi.
Rapat Kerja gabungan DPD bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/ kota ini lanjut Dedi, diharapkan dapat menampung dan menjaring pandangan pemerintah daerah dan masyarakat sipil serta masukan terkait kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di daerah masing-masing yang memiliki potensi sumber daya alam dan mengalami permasalahan terkait penatakelolaannya.
Rapat itu diikuti oleh para pimpinan SKPA lembaga khusus di Aceh, perwakilan perguruan tinggi, beberapa penjabat bupati dari kabupaten dan kota di Aceh. Sementara dari DPD RI, hadir langsung Filep Wamafma, Fachrul razi, Dedi Iskandar Batu Bara, Muhammad Ghazali, Adilla Aziz, Amaliah, Ajbar, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, Abdi Sumaithi dan Eni. Sumarni. []