JAKARTA – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menerima 17 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada Malam Apresiasi Kebudayaan di Plaza Insani Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.
Dirjend Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilman Farid menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal yang mewakili Penjabat Gubernur Aceh.
“Alhamdulillah 17 karya budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh kini telah sah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Tugas kita selanjutnya adalah berkomitmen merawat agar warisan luluhur ini tetap eksis,” kata Almuniza usai acara.
Ia pun berharap, dengan bertambahnya koleksi karya budaya Aceh yang telah ditetapkan pemerintah pusat ini semakin terpromosikan, terlestarikan atau tidak hilang tergerus zaman.
‘’Semoga dengan telah ditetapkan puluhan warisan budaya yang telah kita miliki saat ini menjadi semakin terkenal dan terus sama-sama kita jaga, sesuai tagline ‘Lestarikan Budaya, Majukan Pariwisata’, dengan harapan banyak wisatawan nusantara maupun mencanegara berkunjung ke Aceh untuk mengetahui budaya yang kita miliki,” ucapnya.
Sementara itu Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari menambahkan, hingga saat ini total karya budaya Aceh yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebanyak 57 WBTb.
“Ke-57 karya budaya tersebut nantinya perlu ditindaklanjuti oleh kabupaten kota selaku pemilik karya budaya lewat rencana aksi, agar seluruh WBTb tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada acara ini lembaga Aceh Documentary turut menerima anugerah kebudayaan kategori media dan Bahauddin P dari Kabupaten Aceh Singkil memperoleh penghargaan pada ketegori maestro tari tradisi.
Adapun 17 karya budaya Aceh yang ditetapkan WBTb tahun ini yakni:
1. Canang Ceureukeh – Lhokseumawe
2. Pisang Sale Lhoknibong – Aceh Timur
3. Sie Reuboh – Aceh Besar
4. Apam – Pidie
5. Terasi Langsa – Langsa
6. Dendang Lebah – Aceh Tamiang
7. Dikee Pam Panga – Aceh Jaya
8. Ie Bu Peudah – Aceh Besar
9. Kasab – Provinsi Aceh
10. Rumah Rungko – Aceh Selatan
11. Meudayang – Aceh Selatan
12. Smong (Nafi-Nafi) – Simeulue
13. Ambe-Ambeken – Aceh Singkil
14. Melengkan – Bener Meriah
15. Sidalupa – Aceh Barat
16. Tangis Dilo – Aceh Tenggara
17. Malamang – Aceh Selatan. []