Komisi I DPRA Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB - NOA.co.id
   

Home / News / Parlementaria

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:07 WIB

Komisi I DPRA Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB

REDAKSI

Komisi I DPRA Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB. Foto: Dok. Humas DPR Aceh

Komisi I DPRA Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB. Foto: Dok. Humas DPR Aceh

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (20/2/2025), terkait nasib tenaga honorer (non ASN) R2/R3 di Aceh yang kini masih banyak tidak lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Koordinasi ke Kemenpan RB itu dimpimpin Ketua Komisi 1 DPRA, Teungku Muharuddin, didampingi Wakil Ketua Komisi 1 DPRA Rusyidi Mukhtar Ceulangiek), Sekretaris Komisi 1 DPRA Arif Fadillah, dan para anggota komisi yaitu Muhammad Raji Firdana, Iskandar, Dony Arega Rajes dan Taufik. Tim Komisi DPRA juga didampingi Kepala BKA Provinsi Aceh Aceh Abd. Qahar, Kepala BKN Regional XIII Provinsi Aceh Agus Sutiadi, serta perwakilan DPRK se-Aceh dan perwakilan tenaga non ASN di Aceh. Rombongan diterima Bidang Kedeputian SDM Aparatur, Isti Isrokhimah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Pagar Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho

Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk. Muharuddin dalam pertemuan itu mengatakan tidak menaruh keberatan atas pengangkatan pegawai paruh waktu dan menjadi PPPK penuh waktu, namun harus tetap memenuhi beberapa syarat. Hal itu seperti telah melewati masa evaluasi kinerja dan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang cukup di Provinsi Aceh atau di daerah masing-masing (kabupaten/kota).

“Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan,” ungkap Teungku Muharuddin.

Selain itu, politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kejelasan nasib para tenaga kesehatan (Nakes) seluruh Aceh yang tidak bisa mengikuti tes PPPK hanya karena tidak memiliki surat pengangkatan (SK).

“Ke depan kami berharap ada perlakuan khusus dan hanya cukup melampirkan bukti masa aktif bekerja, mengingat para Nakes tersebut ada yang sudah bekerja sampai 15 sampai 20 tahun. Kami sangat memahami kesulitan mereka dan akan mencari solusi terbaik agar para nakes dapat diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saifudin Muhammad Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua dan Nurchalis Jabat Ketua Fraksi Nasdem di DPRA

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar yang akrab disapa Ceulangiek berharap agar ke depan pengaturan untuk formasi yang dibutuhkan, jangan dibuka untuk umum.

“Bagi mereka yang melakukan seleksi, juga harus sesuai dengan tempat/instansi mereka bekerja sekarang dan tidak sampai ke luar ke instansi lain. Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini,” ujarnya.

Sementara itu terkait para tenaga honorer yang dirumahkan atau tidak ditampung ke PPPK, lanjut Ceulangiek, hal itu menurutnya memperjelas bahwa teori pemerintah yang mampu menurunkan angka kemiskinan 2% di Aceh sama saja bohong.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Kaum Hawa, T. Guntara Tampung Sejumlah Aspirasi 

“Bagaimana hal tersebut bisa terlaksana, jika mereka dirumahkan. Kami semua anggota (komisi 1 DPRA) di sini datang hari ini kemari memang tulus mau memperjuangkan nasib mereka, mengingat di Aceh tersedianya lapangan kerja pun sangat kurang,” ungkapnya.

Usai pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin menegaskan Komisi 1 DPRA mendukung penuh dan akan terus membantu para pegawai pemerintah non ASN yang ada di Pemerintah Aceh maupun di pemerintah kabupaten/kota di Aceh, agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota kami harap segera duduk kembali dan mengatur formasi seusai dengan jenjang pendidikan pada instansi masing-masing agar disampaikan ke Kemenpan RB,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Pj Gubernur Safrizal: Pengabdian Guru Tak Bisa Diukur

Daerah

Presiden Adam Depok Tunjuk Zulfikar Sawang Jadi Kuasa Hukum

Parlementaria

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

Daerah

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Parlementaria

DPRA Jadwalkan Penetapan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Parlementaria

Ketua DPRA Apresiasi Kinerja Safrizal PJ Gubernur Aceh

Parlementaria

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Parlementaria

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!