Aceh Besar – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, M Ali SSos MSi, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) di Sektor Pelayanan Publik, di Ruang Rapat PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/2/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh pegawai PDAM Tirta Mountala serta menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejari Aceh Besar Dhika Savana SH MH tersebut, bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Aceh Besar.
Pada kesempatan itu, Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali menegaskan, pencegahan dan penanganan fraud dalam pelayanan publik adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar. Kami berharap seluruh peserta memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan kecurangan dalam tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ia mengatakan, praktik fraud dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai BUMD di lingkungan Aceh Besar harus memiliki pemahaman yang mendalam terkait potensi kecurangan dan langkah-langkah pencegahannya. “Sebagai abdi negara, kita dituntut untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Ir Sulaiman MSi, juga menekankan pentingnya penerapan hasil bimtek tersebut di lingkungan kerja mereka. “Bimtek ini bukan hanya sekadar teori, tetapi harus diterapkan secara nyata di lingkungan kerja kita. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan bebas dari kecurangan,” kata Sulaiman.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap batasan hukum dalam tata kelola perusahaan daerah. “Sebelum memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kita harus mengetahui posisi kita dalam organisasi. Pengelolaan badan usaha daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari juga menegaskan bahwa fraud di sektor pelayanan publik dapat berakibat hukum, sehingga penting bagi setiap pegawai memahami risiko dan konsekuensinya.
Bimtek yang digelar oleh PDAM Tirta Mountala tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman pihak internal dalam mencegah dan menangani potensi kecurangan di lingkungan kerja.
Editor: Amiruddin. MK