Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar - NOA.co.id
   

Home / Peristiwa

Senin, 15 Juli 2024 - 07:35 WIB

Tiga Hektar Lahan di Bener Meriah Terbakar

REDAKSI

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Petugas gabungan sedang memadamkan api yang membakar tiga hektar lahan di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Foto: Hidayat/NOA.co.id

Redelong – Kebakaran lahan terjadi di Desa Atu Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (14/7/2024) malam. Kebakaran ini terjadi berada pada area lahan yang sedang dibuka untuk perkebunan.

“Telah terjadi kebakaran lahan pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 20.44 WIB di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Fadmi Ridwan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Meninggal di Jakarta, BPPA Kembali Pulangkan Jenazah Warga Nagan Raya

Menurut informasi dari Pusdalops BPBD Bener Meriah, luas lahan yang terbakar mencapai tiga hektar. “Dampak luas lahan terbakar ± 3 Ha,” ujarnya.

Damkar BPBD Kabupaten Bener Meriah Pos 04 Blang Rakal Bersama dengan posko 03 Singah Mulo langsung bergerak menuju lokasi kebakaran dengan mengerahkan satu  unit Firejeep dibantu satu unit armada Damkar Truk Tangki lokasi kejadian. “Api berhasil dipadamkan ± 23.35 WIB,” katanya.

Baca Juga :  Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah

BPBA mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian kebakaran hutah dan lahan, apalagi saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami kemarau.

Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Berikan Bantuan Terhadap 13 KK Korban Kebakaran

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Wakil Presiden Melepas Jamaah Haji Aceh di Bandara SIM

Daerah

Kembali Terulang, Nelayan Aceh Singkil Diterkam Buaya Saat Mencari Tripang

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Aceh Barat

Tiga Pelajar Meninggal Dunia akibat Laka Lantas di Aceh Barat  

Peristiwa

Diduga Anianya Wartawan, Oknum Keuchik di Pidie Jaya Dipolisikan

Nasional

Percepat Persiapan Pemasangan EWS, BNPB Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor di Sumatra Barat

Peristiwa

Empat Unit Rumah Warga Terbakar di Langsa

Daerah

Tak Hargai Profesi Wartawan, Pelantikan Bupati Pidie, Diberikan Id Card Panitia

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!