Aceh Singkil – Kepala keluarga di Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Dani Swara Manik (32), mengungkapkan keresahan masyarakat terkait distribusi dan harga jual LPG 3kg subsidi. Dani menyatakan meskipun Peraturan Bupati terkait penetapan harga jual Enceran sebesar Rp 22.000, masyarakat masih memerlukan kejelasan mengenai aturan distribusi dan kriteria konsumen yang berhak menerima LPG subsidi, Selasa (4/6).
Dani menegaskan bahwa LPG 3kg adalah barang bersubsidi dengan konsumen terbatas.
“Kami meminta Dinas Terkait untuk memberikan penjelasan tentang kriteria konsumen LPG 3Kg. Apakah LPG 3kg bebas dikonsumsi oleh siapa saja atau ada aturan khusus? Penertiban ini jangan dilakukan setengah-setengah,” Kata Dani Swara Manik Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 04 Juni 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pelaksana Harian (PLH) Metrologi dan Pengawasan, Darlina, menjelaskan bahwa di Kecamatan Singkil terdapat 21 pangkalan resmi, yaitu PT Rizki Bersaudara dengan 19 pangkalan, PT Samudra Energi Gemilang dengan 1 pangkalan, dan PT Lautan Riski dengan 1 pangkalan.
Namun, Darlina juga menyebutkan bahwa tim di lapangan belum memiliki Sertifikat Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang diperlukan untuk melaksanakan tugas di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
“Kami hanya mengacu pada Peraturan Bupati terkait standar satuan harga serta kelangkaan LPG 3Kg subsidi,” tambahnya.
Darlina menjelaskan bahwa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan LPG subsidi adalah mereka yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta atau yang berprofesi sebagai ASN dengan pendapatan lebih. Mulai Januari 2024, masyarakat yang membeli LPG subsidi diwajibkan menunjukkan KTP.
Diketahui, jika Dinas terkait telah mengingatkan distributor untuk memantau pangkalan resmi agar tidak terjadi kelebihan harga dan kelangkaan LPG 3Kg subsidi serta penjualan di toko-toko kecil.
Mengenai penegakan aturan, Darlina mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Polres Aceh Singkil pernah menangkap truk yang menjual LPG 3Kg subsidi ke kios-kios kecil secara ilegal.
“Pernah dulu pada tahun 2021, ada truk menyinggahi masing masing pangkalan, bermaksud meminta tolong untuk membeli 3 Tabung Gas LPG dan menjualnya ke kios kios dan saat itu ada razia Gas LPG untuk pangkalan tidak resmi, sudah di sidang dan saya juga menjadi saksi,” katanya.
Namun, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kemampuan Dinas terkait dalam menertibkan permasalahan tersebut.
“Bagaimana Dinas mau menertibkan masalah LPG, timbangan perusahaan sawit, dan Tera SPBU sementara mereka saja belum memiliki sertifikat yang diperlukan untuk penilaian tersebut,” tutupnya.
Keresahan masyarakat Singkil tersebut menuntut Dinas Terkait untuk lebih tegas dan transparan dalam mengatur distribusi LPG 3Kg agar tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan maupun penyimpangan harga.
Editor: Amiruddin. MK