Jakarta – Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, waktu setempat, dalam keterangan rilis yang diterima, Jum’at 23 Februari 2024.
Pembelaan ini disampaikan berupa dukungan Indonesia terhadap fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel ” Ujar Menlu, Den Haag Jum’at waktu setempat.
Sambung nya, Menlu Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi yang terjadi di seluruh wilayah yang telah menguatkan seruan global untuk mengatasi akar permasalahannya, yaitu pendudukan ilegal Israel di Palestina.
“Pendudukan Israel yang melanggar hukum dan kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui, Jelas bahwa Israel tidak punya niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya. ” Tegas Menlu Retno Marsudi
Hal ini juga terlihat dari tindakan Israel di Gaza yang terus melanjutkan kampanye pemusnahan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza.
“Kematian hampir 30.000 jiwa tidaklah cukup bagi Israel karena mereka hampir melancarkan serangan lagi terhadap Rafah, yang pernah menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza ” Pungkas Menlu.
Menlu juga menerangkan Tidak ada negara yang boleh diberikan kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional. Oleh karena itu kita perlu menjunjungnya. Peran ICJ sangat penting dalam menjaga apa yang disebut sebagai “tatanan internasional berbasis aturan”.
Menlu Retno Marsudi juga menyampaikam Ada harapan besar dari dunia internasional.
“Saya ulangi, harapan besar agar ICJ dapat memberikan pendapat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan ” Ujarnya dengan tegas.
Mengenai yurisdiksi, Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan Pendapat Penasihat dan tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan yurisdiksi tersebut.
“Saya akan fokus untuk menolak argumen beberapa negara yang menyatakan bahwa memberikan Opini Penasihat akan melemahkan Proses Perdamaian ” pungkasnya
Pengadilan hanya boleh memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan Israel dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.
Menlu juga menekankan, Proses perdamaian yang sejati dan abadi hanya dapat dicapai jika sejalan dengan hukum internasional. Oleh karena itu, pendapat Mahkamah sangat diperlukan, Dengan memperjelas aturan hukum terkait, Pendapat Mahkamah akan membantu menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian.
“Oleh karena itu, Indonesia menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menolak permintaan ini karena akan berisiko mendelegitimasi prospek proses perdamaian di masa depan ” terang Menlu retno Marsudi.
“Dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum ” pungkas Menlu dengan tegas.
“Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. “
Indonesia meyakini bahwa mosi hukum ini juga merupakan mosi hati nurani global. Hal ini tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar, hal lain yang diabaikan, seruan lain untuk tidak diindahkan, diabaikan secara terang-terangan oleh Israel. (fi/ril)