Satpol PP Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:11 WIB

Satpol PP Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan

REDAKSI

Simeulue – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban pelanggaran APK terutama di sepanjang jalan Propinsi kabupaten kota Sinabang, Kamis (18/1/2024).

Kepala Satpol PP kabupaten Simeulue Novikar Setiadi.,S.S.T.P.,M.Si,. mengatakan, penertiban ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan,agar pemilu kali ini damai dan tidak menggar aturan, kepada seluruh Paslon yang mencalonkan diri Pada pemilu 2024.

Baca Juga :  YARA Minta Pertamina Buka Hasil Migas di Aceh

Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun Bahan kampanye yang dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Baca Juga :  Dibantu Haji Mukhlis, Saluran Air Pasar Ikan Geurugok Kembali Berfungsi

Walaupun banyak ditemui pelanggaran Novikar berharap, pemasangan APK dan bahan kampanye di Kabupaten kota Sinabang sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Sinabang menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib.

Baca Juga :  Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Berakhir, Inspektorat Provinsi Lakukan Pemeriksaan

“Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat kota Sinabang tetap nyaman, indah dan tertib,” jelasnya Kasat Pol PP dan WH Novikar Setiadi.,S.S.T.P.,M.Si.

Penertiban alat peraga kampanye (apk) turut dihadiri Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan umum (KPU),kejaksaan bersama TNI/Satpol PP dan WH, Personil PTI . (Rudi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rektor: Pj Bupati Bireuen dan Ketua IDI Konsisten Perjuangkan Fakultas Kedokteran di UNIMUS

Daerah

DPMG Aceh Besar Fasilitasi FGD Terkait Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik

Daerah

Aspirasi Peduli Rakyat Aceh Gelar Konsolidasi Kemenangan Om Bus

Daerah

SSB Sejati Beutong Gelar Turnamen Perdana Usia Dini 2024

Daerah

Literasi Digital Digelar di SMA Kabupaten Aceh Besar Ajarkan Pendidikan Karakter Gen-Z di Era Digital

Aceh Timur

Jelang PON XXI Aceh Sumut 2024 Tem Sepak Takraw Terus Genjot Fisik Dan Persiapan

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Langsung Masalah Kekurangan Air di Lhoknga

Daerah

PW IWO Provinsi Aceh untuk masa Bhakti 2024 – 2029 Terbentuk

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!