Simeulue – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban pelanggaran APK terutama di sepanjang jalan Propinsi kabupaten kota Sinabang, Kamis (18/1/2024).
Kepala Satpol PP kabupaten Simeulue Novikar Setiadi.,S.S.T.P.,M.Si,. mengatakan, penertiban ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan,agar pemilu kali ini damai dan tidak menggar aturan, kepada seluruh Paslon yang mencalonkan diri Pada pemilu 2024.
Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun Bahan kampanye yang dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Walaupun banyak ditemui pelanggaran Novikar berharap, pemasangan APK dan bahan kampanye di Kabupaten kota Sinabang sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Sinabang menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib.
“Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat kota Sinabang tetap nyaman, indah dan tertib,” jelasnya Kasat Pol PP dan WH Novikar Setiadi.,S.S.T.P.,M.Si.
Penertiban alat peraga kampanye (apk) turut dihadiri Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan umum (KPU),kejaksaan bersama TNI/Satpol PP dan WH, Personil PTI . (Rudi)