Tolak Raqan Penyiaran Aceh Sejumlah Radio Berhenti Siaran - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Kamis, 9 November 2023 - 09:39 WIB

Tolak Raqan Penyiaran Aceh Sejumlah Radio Berhenti Siaran

REDAKSI

Banda Aceh – Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

Uzair CEO Antero FM mengatakan saat ini sebanyak 25 radio di seluruh Aceh telah menyatakan akan melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan bertambah.

Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh, “dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (8/11/2023).

Menurutnya pasal-pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kewajiban untuk memproduksi konten Program Siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam rancangan Qanun Penyiaran Aceh sudah dilakukan.

Baca Juga :  Kapolsek Linge Jalankan Program Bapak Asuh Stunting

Di lain pihak kajian daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan. “Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini dalam kondisi sulit untuk membiayai produksi,” paparnya.

Uzair juga menyoroti pasal 26 pendanaan untuk KPIA yang akan menjadi beban APBA, “banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah,” tandasnya.

Adapun radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :

1. Antero FM Banda Aceh

2. Panglima Polem FM Aceh Besar

3. Lima 7 FM Aceh Besar

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan.

4. Three FM Banda Aceh

5. Kluetezz FM Aceh Selatan

6. Dalka FM Meulaboh

7. Fatali FM Aceh Barat Daya

8. Radio Xtra FM Aceh Singkil

9. Megaphone FM Sigli

10. Hidayah FM

11. Urban FM Aceh Besar

12. Toss FM Banda Aceh

13. Muna FM Subulussalam

14. Nikoya FM Banda Aceh

15. Mutiara FM Pidie

16. ASFM Sigli

17. Radio KIS FM Aceh Besar

18. Radio SLA FM Takengon

19. Kontiki FM Banda Aceh

20. Djati FM Banda Aceh

21. Amanda FM Takengon

22. Badratun FM Sigli

23. Serambi FM Banda Aceh

24. Megah FM Banda Aceh

25. Citis FM Lhokseumawe

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.

Sementara itu owner Three FM Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi. “Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat”, ungkap Wira.

Baca Juga :  Prihatin Tak Memiliki Kediaman, H Mukhlis Takabeya Bangun Satu Rumah Untuk Guru Ngaji di Bireuen

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum. Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.

Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh). Dalam pasal 153 UUPA disebutkan pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami. Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Fenomena Human Trafficking (Perdagangan orang) di Aceh Barat dibebaskan, berikut isi surat pernyataan

Daerah

Pemkab Pidie Dapat Penghargaan Dari BPKP Aceh Atas Pencapaian SPIP Level 3, APIP Level 2, MRI Level 2, dan IEPK Level 3

Daerah

Tokoh Muda Aceh Minta Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Modal Bangsa Diusut Tuntas

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Aceh Besar

Kemenparekraf Ajak Aceh Besar Pamerkan Produk UMKM di Hotel Borobudur

Daerah

Aceh Tamiang Belum Ramah Disabilitas

Daerah

Hadirkan Fitur Top Up Pengcard, Makin Mudah Dengan Action Bank Aceh

Daerah

Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!