NOA | Sigli – Polres Pidie mengungkapkan dua kasus pencurian, melibatkan tiga tersangka dari tempat dan waktu berbeda, Rabu (07/06/2023) sore di Saung Sat Reskrim, Mapolres Pidie.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah, Gampong Blang Asan, Kota Sigli, milik korban Muhammad Iqbal (36), pada Jum’at 26 Mei 2023 sekira pukul 20.58 wib, yang dilakukan oleh seorang anak dibawah umur, SH.
Pada kasus pertama ini, korban mengetahui telah kehilangan sejumlah barang berharga termasuk mata uang asing miliknya, saat korban pulang dar Banda Aceh, ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K.
“Saat pulang dari Banda Aceh, korban melihat lampu semua kamar hidup, dan semua pintu kamar juga terbuka dalam keadaan acak- acakan. Setelah memeriksa, korban sempat terkejut, karena barang miliknya berupa emas, jam tangan dan sejumlah uang asing, raib”, jelas Kapolres.
Atas laporan korban, pelaku beserta Barang Bukti (BB) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim, pada Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 00.15 wib di sebuah tempat, jelas Kapolres Pidie.
“Untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling berat delapan tahun penjara”, ujarnya.
Pada kasus kedua, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie juga berhasil mengungkap kasus pencurian di Gampong Lhok Kajhu, Kecamatan Indrajaya, pada Minggu 04 Juni 2023, sekira pukul 06.00 wib yang dilakukan oleh dua tersangka, dan turut dihadirkan dalam Konferensi Pers.
Pada kasus ini Polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian barang milik korban Samsinar binti Bugeh (59). Keduanya melakukan pencurian sejumlah emas, uang Rp 1,6 juta, dan 1 unit HP android.
Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim, kurang dari 24 jam setelah kejadian, saat itu mereka sedang berada di sebuah warkop, kawasan Keudah Banda Aceh, ujar Kapolres.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali yang didampingi Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.Trk., M.H., dan Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag., juga menyampaikan, bahwa keduanya merupakan warga AF (24) Gampong Krueng Dhoe Sanggeu, Kecamatan Pidie, AF (24) dan JD (28).
“Pada pagi itu, usai shalat subuh Samsinar binti Bugeh tidak menemukan HP anaknya yang diletakkan di samping tempat tidur, kemudian juga uang Rp1,6 juta dan sejumlah emas juga raib”, sebut Kapolres
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal bergerak, dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta BB.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ke 3e, ke 4e dan ke 5e Jo pasal 362 KUHPIDANA dengan ancaman paling lama lima tahun penjara”, demikian Kapolres. (AA)