Pemerintah Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Terkait Empat Pulau di Singkil - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:26 WIB

Pemerintah Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Terkait Empat Pulau di Singkil

REDAKSI

JAKARTA – Tuntas sudah persoalan empat pulau yang sempat diklaim masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumut menandatangani berita acara Rapat Koordinasi (Rakor), jika empat Pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

Penandatanganan itu mengacu kepada Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.

Dalam acara tersebut, Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH M Hum mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si.

Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prov. Sumut Ir Zubaidi M.Si menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

M Jafar Menyampaikan permohonan maaf jika Gubernur Aceh tidak bisa hadir, karena ada kegiatan lain, sehingga mengutusnya untuk memenuhi acara tersebut.

Baca Juga :  Kembali Ukir Prestasi, Bank Aceh Raih Dua Penghargaan di Top GRC Awards 2022

“Dan tentunya kalau berbicara tentang penetapan batas dan penetapan kepemilikan pulau, dan Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua. Juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai,” sebutnya.

Namun katanya, terkait penetapan empat pulau ini melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya, dan tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan, untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap,” katanya.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir mengatakan, dalam hasil kesepakatan, bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek tuponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yg dibangun oleh Pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Asisten I Hadiri Paripurna DPRA Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat

“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara gubernur Kepala daerah istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Sekda Prov Sumut Drs Ervan Gani P. Siahaan M.SE mengatakan, Pemerintah Sumut tetap memedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

Baca Juga :  Gubernur Berikan Penghargaan untuk Perusahaan Peduli Lingkungan di Aceh

“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan Provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut. dan tidak merubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si, mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

Dalam acara itu juga turut hadir Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil Dr Azmi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Nilai Harta Karun RI Ini Tembus Rp33.940 Triliun, Bisa Buat Lunasi Utang Negara

News

Besok Ketua IKA USK Kukuhkan Amal Hasan Sebagai Ketua Ikafensy

News

FPA Dukung Polresta Ungkap Pelaku Kejahatan Prostitusi Online

News

Pemerintah Ajak Masyarakat Aceh di Perantauan Manfaatkan Organisasi OTP-TIM Jadi Wadah Perkokoh Kekeluargaan

News

Kegelisahan Yerusalem saat Kekerasan Berkobar di Situs Suci

News

Jual Beli Ganja, Seorang Pemuda Asal Susoh Ditangkap Polisi

News

China Diam-Diam Kirim Pasokan Rudal ke Serbia

News

Masa Jabatan Kades Habis, Inspektorat Diminta Audit