Said Iqbal Tak Ragu Kerahkan Ribuan Buruh ke KPU Protes Masa Kampanye 75 Hari - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 9 Juni 2022 - 20:55 WIB

Said Iqbal Tak Ragu Kerahkan Ribuan Buruh ke KPU Protes Masa Kampanye 75 Hari

REDAKSI

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tentang pentingnya asas jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Jika tidak, konstituen Partai Buruh siap duduki Kantor KPU.

Baca juga: Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober-25 November 2023

Pesan itu disampaikan langsung Said Iqbal kepada Komisioner KPU Idham Kholiq dalam pertemuan tatap muka pengurus dewan pimpinan pusat Partai Buruh yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) Partai Buruh dengan jajaran KPU pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  KPU Bakal Datangi Warga Satu Persatu untuk Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah

Said mengingatkan bahwa salah satu buah dari reformasi adalah dimuatnya asas jurdil pemilu dalam UUD 1945. Dia meminta kedua asas ini betul-betul menjadi pegangan bagi seluruh Komisioner KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan.

“Politik uang adalah salah satu contoh praktik curang yang bertentangan dengan asas jurdil. Soal ini kami minta benar-benar menjadi perhatian KPU. Kalau ada partai main uang kami minta langsung saja didiskualifikasi,” ujar Said.

Baca Juga :  Soal BSU untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Presiden Buruh Bawa-bawa Pacitan dan Boyolali

Dia juga menyinggung tentang kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye yang waktunya diperpendek.

“Soal masa kampanye yang disepakati KPU bersama DPR hanya 75 hari itu juga kami tegas menolak. Aturan itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi Protes Besok 15 Juni, Presiden Buruh: Melibatkan Hampir 10 Ribu Buruh

Said pun meminta KPU tidak tunduk pada kesepakatan dimaksud. Menurut dia, perintah undang-undang kepada KPU sudah sangat jelas bahwa KPU cukup melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU). Atas dasar itu dirinya menilai tidak diperlukan adanya sebuah kesepakatan.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Sukses PORA XIV Pidie, Ketua Seksi LO: Melayani Sesuai Amanah

News

Lsm Kpkn Minta Aph Lidik Dana Desa Lawe Serakut Tahun 2022 Diduga Fiktip

News

253 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 101.467 Orang Divaksin Covid-19

News

Wujudkan 10 Program Pokok PKK Aceh Sinergikan Proker dengan SKPA

News

PLBN di Boven Digoel Teraliri Listrik, Ekonomi Masyarakat Akan Benderang

News

Warga Antusias Sambut Jamaluddin Idham, Pimpinan Pesantren di Aceh Besar Ikut Peusijuk 

Aceh Barat

Bantu Palestina, PKK Dan DW Aceh Barat Serahkan Sejumlah Dana

News

Babinsa Bantu Petani Membuat Saluran Irigasi dengan bergotong royong

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!