Kedudukan dan Tugas Panglima Laot Menurut Majelis Adat Aceh - NOA.co.id
   

Home / Pendidikan

Selasa, 24 Mei 2022 - 00:44 WIB

Kedudukan dan Tugas Panglima Laot Menurut Majelis Adat Aceh

REDAKSI

Pasar ikan di Lampulo, Banda Aceh (Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia)

Pasar ikan di Lampulo, Banda Aceh (Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia)

Banda Aceh – Lembaga Panglima Laot merupakan bahagian dari adat laot, disamping lembaga lainnya yang kita jumpai seperti muge bangku (touke, bangku), dan muge jak (penjaja). Sebagai pemuka Adat pengetua adat Nelayan lembaga ini sudah dikenal sejak Pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1637).

 

Didalam Hikayat Pocut Muhammad dan Hikayat Malem Dagang ada disebut Keujruen Kuala, akan tetapi tidak disebut sama sekali apa tugas keujruen kuala dan nama itu tidak pernah muncul lagi sesudahnya. Orang lebih mengenal sebutan Panglima Laot sebagai pemimpin kelompok Nelayan dikawasan sesuatu lhok. Panglima bukan pejabat/penguasa yang ditunjuk/diangkat oleh kerajaan sebagaimana jabatan shahbandar. Akan tetapi keberadaannya diakui oleh kerajaan sebagai pengetua adat dikalangan Nelayan. Pengakuan kerajaan dapat dilihat dalam sebuah sarakata Sultan.

 

Hasil riset lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) menyebutkan Panglima Laot disebut sebagai pejabat yang menyelesaikan sengketa dikalangan Nelayan yang isi sarakata tersebut sebagai berikut “Apabila yang punya unyab itu tidak dapat bertindak. Ia boleh mengadu hal itu kepada Panglima Laot dan Panglima Laot harus menjatuhi keputusan kepada orang melanggar peraturan itu dengan menyuruh bayar dari ikan itu”, Senin (23/05/2022).

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Aceh Sambut Baik Program Jaksa Masuk Sekolah 

 

Keberadaan lembaga Panglima Laot dewasa ini mendapat pengakuan dan pemerintah Provinsi dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2000. Dalam pasal 1 ayat (14) disebutkan Panglima Laot adalah orang yang memimpin adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan dan penyelesaian sengketa. Dalam Peraturan Daerah tersebut tidan mengatur lebih lanjut tata cara adat laot, akan tetapi lebih bersifat pengakuan tentang keberadaan Panglima Laot dalam Hukum Adat Laot.

 

Dalam perkembangan selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh melalui Perda nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan kebiasaan masyarakat beserta Lembaga Adat di Propinsi Daerah, Istimewa Aceh, mengakui Keberadaan panglima laot sebagai pemimpin adat laot.

 

Dalam pasal 1 huruf (m) diberi perbatasan yang dimaksud dengan panglima laot adalah orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan di laot. Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa melalui Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan adat, pasal 1 ayat (14) rebutkan yang dimaksud dengan “Panglima Laot adalah orang yang memimpin adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  Dua Pemuda Aceh Singkil Raih Prestasi Gemilang

 

Pada awalnya seorang Panglima Laot menguasai satu daerah penangkapan ikan yaitu wilayah suatu persekutuan masyarakat ada nelayan pada suatu perkampungan nelayan “Ihok”, dimana para Nelayan berpangkalan dan melakukan usaha penangkapan ikan serta berdomisili. Wilayah yang di maksud dapat bergabung antara satu desa pantai atau lebih, baik dalam satu kemukiman dalam satu kecamatan atau satu kepulauan. Untuk wilayah yang dipimpin oleh seorang Panglima Laot Lhok. Umumnya satu kawasan perkampungan Nelayan dipimpin oleh seorang Panglima Laot.

 

Kemudian seiring dengan perkembangan zaman, lembaga Panglima Laot mengalami perubahan dengan memperluas wilayah dari aemula berpedoman pada gampong Nelayan ditingkatkan dengan penggabungan beberapa lhok menjadi Pangli Laot tingkat Kabupaten dengan tetap dipertahankannya keberadaan Panglima Laot Lhok. Terbentuknya lembaga ini sampai tingkat kabupaten didasarkan kepada kebutuhan.

 

Oleh karena wilayah penangkapan ikan tidak terbatas lagi pada perairan yang dekat dengan wlayah suatu persekutaan desa Nelayan akan tetapi telah melebar kedalam wilayah persekutuan desa Nelayan yang lain. Sehingga bila terjadi persengketaan antar lhok akan lebih mudah menyelesaikannya.

Baca Juga :  Lulusan Psikologi UIN Ar-Raniry Diharapkan Terus Belajar ke Jenjang Berikutnya

 

Disamping alasan lain yaitu adanya sentuhan dari pemerintah untuk nelayan baik bantuan dana maupun bimbingan tekhnis perikanan akan mudah dikordinasikan oleh pemerintah pada tingkat Kabupaten. Pertimbangan itulah terbentuknya Lembaga Adat Laot yang dipimpin oleh panglima laot tingkat kabupaten.

 

Perkembangan lebih lanjut dengan pertimbangan pada kemajuan tekhnologi perikanan, penangkapan ikan oleh para Nelayan telah menjangkau kawasan perairan antar kabupaten, sehingga diperlukan adanya kordinator yang dapat menjadi penghubung antara nelayan dengan nelayan. antar kabupaten dan memudahkan kordinasi antara Nelayan dengan pemerintah tingkat provinsi dan pemerintah pusat.

 

Adanya peningkatan jenjang kepengurusan menjadi 3 tingkat, yaitu Panglima Laot Lhok; Panglima Laot Kabupaten; Panglima Laot Aceh.

 

Sejak adanya perubahan itu berarti lambaga adat laot telah memasuki era baru dalam bentuk manejerial organisasi secara modern mengantar lembaga ini menjadi organisasi Nelayan terkenal secara nasional dan internasional.

Share :

Baca Juga

Opini

Murid Bukan Gelas Kosong

Daerah

Tarmidhi Kepala SMKN 2 Meulaboh Terpilih Jadi Ketua MKKS Aceh

Ekbis

Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK

Pendidikan

Sekda Aceh Serahkan 109 SK PPPK Tenaga Guru di Simeulue

Daerah

PAUD IK Nurul Quran Sukses Gelar Ajang Kreativitas Anak yang ke-21

Pendidikan

Peringati Hardiknas, Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Sekolah dan Siswa Berprestasi

Daerah

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh Sumut

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bekali Mahasiswa KKN USK

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!