Rumitnya Melangsingkan Truk Obesitas - NOA.co.id
   

Home / News

Minggu, 10 April 2022 - 09:39 WIB

Rumitnya Melangsingkan Truk Obesitas

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah diminta menyelesaikan beberapa masalah terkait jalan sebelum menerapkan zero truk ODOL (over dimension over load). Jika itu tidak dibenahi, bisa dipastikan masalah truk ODOL tidak akan pernah terpecahkan.

Baca juga: Sering Dikira Sama, Ini Beda Truk Obesitas dengan Bongsor

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu masalah yang harus diselesaikan pemerintah adalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut dan tidak jelas. Menurutnya, ini merupakan problem klasik yang masih belum diselesaikan hingga saat ini.

Baca Juga :  Ayu Marzuki Teteskan Vaksin Polio Bagi Anak di Lhoong

Masalahnya, kata Agus, pabrik untuk komoditas ekspor itu tidak ada yang berada di kota. Semua berada di desa atau kecamatan. Jadi, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk itu pasti akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

Baca Juga :  Pagelaran Seni Budaya Syair Sukses Digelar

Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor tiga atau jalan kabupaten, kolektor dua atau jalan provinsi, dan kolektor satu atau jalan arteri.

Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk-truk itu dari pabrik menuju pelabuhan utama juga beda. Ada jalan kelas tiga, kelas dua, dan kelas satu.

Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan. Apalagi, saat membongkar muatannya itu, dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat.

Baca Juga :  Lima Tahun Terakhir Bermunculan Paradigma Baru Perkeretapiaan Indonesia

“Nah, masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” kata Agus, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Bertambah 366, Donor Darah Rutin ASN Pemerintah Aceh Selama 2022 Capai 6.952 Kantong

News

Subsidi Besar untuk BBM dan LPG 3 Kg, Harga Jual Lebih Murah

News

Masuk Daftar DPO, Polisi Sebar Wajah Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara

News

Mendag Zulhas Bantah Ada Mafia Minyak Goreng, Pengamat: Terus Kebijakannya Apa?

Internasional

Menlu RI : komitmen Indonesia dan Turkiye untuk membangun Kerjasama Bilateral yang kuat   

News

Diskop UKM Aceh Bersama Nova Zahara Resmi Tutup  Bimtek Wirausaha Digital Fotografi di Langsa

News

Ternyata Tak cuma Masyarakat Biasa, Kelompok Bisnis pun Dapat Subsidi Listrik

News

Alhamdulillah, Hanya Tersisa 1 Daerah PPKM Level 4 di Aceh