Home / News

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:00 WIB

YARA Siap Dampingi Wartawan Korban Penghinaan Oknum Keuchik di Bireuen

REDAKSI

NOA | BIREUEN – Pimpinan Redaksi media online LINTAS NASIONAL mendapat pelecehan dan penghinaan oleh Keuchik yang Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Simpang Kabupaten Bireuen pada Senin 24 Januari 2022

Ketua BKAD Simpang Mamplam Rusydi Muhammad dinilai telah menghalangi tugas Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers nomor 40, ia juga memaki wartawan dengan kata-kata binatang.

Karena tidak terima, yang bersangkutan telah melaporkan hal itu ke Polres Bireuen pada Senin 23 Januari 2022 sore.

Baca Juga :  Hari Ketiga, Afrizal Belum Ditemukan

Dalam hal ini Pimred lintasnasional.com telah menunjuk Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen Muhammad Zubir Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE sebagai kuasa hukumnya.

M. Zubir yang juga sebagai kuasa hukum media lintasnasional.com (LN) yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kita akan memberikan pendampingan kepada Pimred LN hingga ke pengadilan, intimidasi terhadap wartawan merupakan kasus yang sangat serius,” tegas Zubir pada Selasa 25 Januari 2022

Baca Juga :  Serba Mahal, Muslim di Afrika dan Timteng Sambut Ramadan dengan Berhemat

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rekaman, Ketua BKAD terancam pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mana Ketua BKAD telah menyerang kehormatan orang lain atau nama baik orang lain.

“Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, kedepannya agar tidak ada lagi kasus seperti ini. kita berharap, agar menjadi pelajaran dan untuk mencerdaskan,” sebut M. Zubir

Baca Juga :  Bupati Simeulue bersinergi dengan Kapolres, Danlanal, Dandim, Kajari Bangun Simeulue

Menurut Zubir, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, narasumber juga punya hak memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban, namun tidak dibenarkan menghina atau menyerang kehormatan orang lain.

“Menghina dan memaki orang lain dapat dipidana penjara, saat ini kita tunggu pihak Polres Bireuen bekerja, kita harap kasus ini segera diproses agar tidak menjadi isu liar di media dan menjadi polemik antar Keuchik dan wartawan,” pinta M. Zubir. (Red)

Share :

Baca Juga

News

Protes Tak Kebagian BLT Gaji, Paguyuban Ojol: Sangat Tidak Adil

News

Jadi Pemain Global, Pertamina Kejar Transisi Energi

News

Perbaiki Fisik, Pemain Timnas Indonesia U-19 Ditempa Latihan Tiga Kali Sehari

News

Marc dan Alex Marquez Punya Persiapan Khusus Hadapi Cuaca Panas Sirkuit Mandalika

News

Penyebab Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Indonesia 2022 Masih Jadi Misteri

News

Tak Hanya Tarif Listrik, Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik

News

Percantik Ekspor Batik, LPEI Selenggarakan Ajang Pembekalan di Solo

News

Satpol PP & WH Pidie Tertibkan Gepeng dan Pencari Sumbangan Ilegal