Banda Aceh – Kepela Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie, Junaidi, mendukung wacana pengembalian Bank Konvensional ke Aceh.
Junaidi menyebutkan bahwa kembalinya bank konvensional ke Aceh merupakan keinginan masyarakat Aceh juga karena dengan adanya banyak perbankan maka akan membuat persaingan layanan perbankan semakin sehat dan tentu mambuka lapangan kerja lebih luas, bagi yang tidak ingin berinteraksi dengan bank konvensional silakan memilih bank Syariah, ini merupakan demokrasi dalam memilih.
Menurutnya, selama ini pelayanan perbankan di Aceh mengalami banyak keluhan dari masyarakat dan nyaris tanpa solusi.
“Sudah menjadi hukum alam jika tanpa persaingan, kualitas layanan juga akan berkurang, ini harapan dan solusi bagi masyarakat Aceh dengan kembalinya bank konvensional akan meningkatkan pelayanan bank syariah yang selama ini banyak terkendala dalam operasional dan juga akan membuka kembali lapangan kerja yang luas nantinya, dan bagi yang alergi dengan bank konvensional maka bisa memilih bank Syariah, ini demokrasi dalam memilih,” jelas Junaidi di Kantor YARA Pusat, Banda Aceh, Sabtu (21/10/2023).
Ia menambahkan bahwa larangan bank konvensional di Aceh merupakan pemahaman yang keliru terhadap Qanun Pokok-pokok Syariat di Aceh.
“Dalam Qanun Pokok-pokok Syariat Islam disebutkan bahwa semua bank konvensional yang beroperasi di Aceh mesti membuka kantor unit syariah. Artinya, Bank Konvensional harusnya tetap ada dengan kewajiban membuka unit Syariah, bukan mengusir bank Konvensional,” tambah Junaidi.
Ia menambahkan bahwa selama ini dengan alasan Qanun Syariah telah terjadi monopoli perbankan di Aceh, sehingga masyarakat tidak punya alternatif ketika layanan bank mengalami gangguan, masyarakat hanya mengeluh dan curhat melalui sosial media.
Ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya bank konvensional, rakyat bisa memilih mana yang dianggap mudah dan terbaik jika melakukan pinjaman modal usaha, transaksi dan lainnya. Biarkan konsumen yang memilih mana bank yang berpihak rakyat dan mana yang mencekik leher rakyat.
Junaidi juga menyayangkan masyarakat yang menyalahkan syariat saat terjadi gangguan layanan pada Bank Syariah. Hal tersebut, kata dia, merupakan imbas dari penutupan semua bank konvensional di Aceh.
Ia menyebut bahwa pihaknya merekomendasikan penerapan Qanun LKS tanpa menutup bank konvensional sesuai dengan Qanun Pokok-pokok Syariat Islam di Aceh.
Menurutnya, YARA sejak awal menolak penutupan semua bank konvensional di Aceh. Karena sudah memprediksi akan muncul masalah sosial ekonomi jika dipaksakan monopoli satu sistem perbankan.
“Solusi dari berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan perbankan selama ini adalah dengan memperbanyak alternatif perbankan, termasuk bank konvensional, biarkan semuanya bersaing secara sehat,” pungkas Junaidi. **