YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Rabu, 20 September 2023 - 14:54 WIB

YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

REDAKSI

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Ketua YARA, Safaruddin memberikan sambutan menjelang penandatanganan MoU YARA-PWI Aceh tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum yang berlangsung di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu, 20 September 2023.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Ketua YARA, Safaruddin memberikan sambutan menjelang penandatanganan MoU YARA-PWI Aceh tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum yang berlangsung di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu, 20 September 2023.

Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh menandatangani kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua YARA, Safaruddin, SH.,MH dan Ketua PWI Aceh, M. Nasir Nurdin dalam satu acara sederhana—sambil ngopi bareng dan makan siang—di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu, 20 September 2023.

“Sangat terbuka dan merakyat, saya pikir inilah alasan kawan-kawan YARA memilih tempat ini sebagai lokasi penandatanganan MoU di antara kita,” kata Ketua PWI Aceh dalam sambutannya menjelang penandatangan kesepahaman bersama.

Ketua YARA, Safaruddin menyambut positif terlaksananya penandatanganan MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum antara YARA dengan PWI Aceh.

“Secara kebatinan, hubungan YARA dengan rekan-rekan wartawan, termasuk dengan perusahaan pers sudah cukup lama terbangun. Kalau pun hari ini kita menandatangani MoU itu semata-mata untuk kepentingan administrasi supaya apa yang telah kita lakukan selama ini menjadi lebih kuat dan terus berlanjut,” kata Safaruddin.

Baca Juga :  33 Ekor Sapi dari Turkiye Disalurkan Melalui MRI Untuk Masyarakat Pidie dan Pijay

Menurut Safar, selama ini pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maupun pekerja pers yang minta pendampingan ketika dipanggil polisi terkait dengan produk jurnalistik yang ditayangkan.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Safaruddin.

Bantuan hukum dan pendidikan

MoU yang terdiri delapan pasal itu lebih menekankan kerja sama pada pendidikan dan bantuan hukum.

Baca Juga :  Ketua DPD Peureute Gabthat Daftar 21 Bacaleg DPRK kepada KIP Aceh Besar 

Terkait ruang lingkup Nota Kesepahaman dituangkan dalam Pasal 3 MoU yaitu pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Provinsi Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma (gratis) yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peningkatkan mutu pendidikan dengan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia dan bidang lain yang disepakati para pihak.

Jangka waktu kesepahaman diatur dalam Pasal 4 yaitu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Sedangkan mengenai pembiayaan diatur dalam Pasal 5, dengan menyebutkan biaya yang timbul akibat pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan ditetapkan oleh para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Acara penandatanganan MoU antara YARA dengan PWI dihadiri jajaran pengurus dari kedua lembaga.

Baca Juga :  IPAR Gandeng PWI Aceh Besar Gelar Pelatihan Jurnalistik

Dari PWI Aceh hadir Wakil Ketua Bidang Kesra Muhammad Saman, Wakil Ketua Bidang Organisasi Zainal Arifin M Nur diwakili Kasi Organisasi M Nazar Ahadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari diwakili Kasi Hukum Fauzul Husni, Sekretaris Muhammad Zairin, Wakil Sekretaris Muhammad Hadi, Wakil Bendahara Dian Fatayati, dan anggota Seksi Kesra/Keagamaan Afrizal.

Sedangkan dari YARA hadir jajaran pengurusnya antara lain Kepala Perwakilan Kota Banda Aceh & Sabang Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna, Sekretaris Perwakilan Aceh Besar M. Nur, Direktur Hukum & HAM Yudhistira Maulana, Kepala PPID Adelia Ananda, Koordinator Paralegal Muzakir Ar, Humas Muhammad Dahlan, Direktur Organisasi Azwardi Ma’rifatullah, Kabid Advokasi Hukum & Kode Etik Yuniah, dan pengurus lainnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kasatreskrim Polres Aceh Timur: Penembakan Rumah Anggota Polri Tidak Terkait Pilkada

Daerah

Suhu Udara di Aceh Hari Ini Capai 38 Celcius

Daerah

Aceh Besar Aktif dalam Bimtek Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Ucap Selamat Datang Kapolres Aceh Besar Baru

Daerah

YARA Minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus Keluar

Daerah

Rumah Nek Nurmi Padang Tiji Yang Roboh Tertimpa Pohon Kembali Dibangun

Daerah

Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus kembali Dampingi BPOM Sidak di Abdya

Daerah

Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah