NOA l Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menggelar kegiatan Workshop Penyusustan Arsip tahun 2022 di hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (30/5/2022).
Kegiatan itu untuk memotivasi peserta dalam melaksanakan pemusnahan arsip di SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang prosedur penyusutan arsip,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP
Penyusutan arsip, sambungnya, merupakan salah satu sarana penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi.
“Arsip yang sudah tidak berguna lagi, perlu dimusnahkan untuk memberi ruang bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan arsip yang lebih baik,” ujar Edi Yandra
Dr. Edi Yandra, STP, MSP, juga menambahkan, dalam unit kearsipan sangat penting dilakukan penyusutan arsip untuk itu setiap pengelolaan arsip perlu memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai acuan penyusutan arsip.
“Menurut Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan,” terang Edi Yandra.
Menurutnya penyusutan juga penting dilakukan agar dapat dipilah mana arsip yang penting dan masih berlaku, hingga pengelolaan dan pencariannya juga mudah dilakukan.
Sementara itu ketua panitia orkshop Penyusustan Arsip tahun 2022, Drs. Zuhri, MM, menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 40 orang dari seluruh SKPA.(RED).