WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:43 WIB

WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

FARID ISMULLAH

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers penangkapan WNA asal Maladewa di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/8/2024). (Foto : Humas Imigrasi Sabang)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers penangkapan WNA asal Maladewa di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/8/2024). (Foto : Humas Imigrasi Sabang)

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa yang memasuki dan menetap di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Tersangka berinisial AS, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Maladewa. Karena pro justisia, tersangka kita titip di Rutan Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza di Kota Sabang, Kamis.

Muchsin menjelaskan WNA asal Maladewa tersebut diamankan petugas Imigrasi Sabang saat melakukan pengawasan orang asing di kawasan destinasi wisata Iboih, Sabang pada 16 Juli 2024.

Baca Juga :  Kemala Run 2024: Seorang Polwan Polda Aceh Raih Juara III Kategori 10 Km

Diketahui WNA tersebut telah memasuki wilayah Indonesia sejak akhir 1990 dan menetap di Bali, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Sabang sekitar setahun terakhir.

Kepada Imigrasi Sabang, AS tidak dapat menunjukkan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sehingga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian.

Di tangan tersangka, petugas Imigrasi juga mengamankan dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka serta tanda izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka.

Baca Juga :  321 Kendaraan Dinas di Abdya Tak Bayar Pajak

“Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian,” katanya.

Menurut Muchsin, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang asing yang masuk dan atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto dan Kajari Aceh Besar Resmikan Sumur Berkah Adhyaksa di Meunasah Mesjid Lampuuk

Saat ini, berdasarkan data Imigrasi Sabang, terdapat sebanyak 14 orang WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan enam orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di wilayah Pulau Weh Sabang

Menurut Muchsin, Imigrasi Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia.

“Dengan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabupaten Pidie Jaya Capai 100 Persen Gerakan Intervensi Serentak Cegak Stunting

Daerah

Ketua PWRI Sesalkan Pihak PT. Delima Makmur Melarang Warga Lintasi Jalan Umum Diareal HGU

Aceh Barat

Dua Fraksi DPRK Aceh Barat Minta Dinas PUPR Pertahankan Kinerja

Daerah

Harganas ke-30, Pj Ketua TP-PKK Pidie : Sukseskan KB Serentak Sejuta Akseptor

Aceh Barat

Ombudsman RI dan Provinsi Aceh Kunjungi Aceh Barat

Daerah

Polres Lhokseumawe Gencarkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan

Aceh Barat

BAPPEDA Aceh Barat Gelar Seminar PerlinSos bagi Pekerja Rentan 

Aceh Timur

KIP Undi Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!