Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:43 WIB

WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

FARID ISMULLAH

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers penangkapan WNA asal Maladewa di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/8/2024). (Foto : Humas Imigrasi Sabang)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza (tengah) saat jumpa pers penangkapan WNA asal Maladewa di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/8/2024). (Foto : Humas Imigrasi Sabang)

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa yang memasuki dan menetap di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Tersangka berinisial AS, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Maladewa. Karena pro justisia, tersangka kita titip di Rutan Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza di Kota Sabang, Kamis.

Muchsin menjelaskan WNA asal Maladewa tersebut diamankan petugas Imigrasi Sabang saat melakukan pengawasan orang asing di kawasan destinasi wisata Iboih, Sabang pada 16 Juli 2024.

Baca Juga :  PWI dan IJTI Gandeng MER-C Indonesia Buka Donasi untuk Palestina di Arena PKA

Diketahui WNA tersebut telah memasuki wilayah Indonesia sejak akhir 1990 dan menetap di Bali, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Sabang sekitar setahun terakhir.

Kepada Imigrasi Sabang, AS tidak dapat menunjukkan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, sehingga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian.

Di tangan tersangka, petugas Imigrasi juga mengamankan dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka serta tanda izin tinggal terbatas elektronik atas nama tersangka.

Baca Juga :  Jalan Sp Beutong-Laweung Bergelombang

“Kami telah melakukan proses penyidikan keimigrasian,” katanya.

Menurut Muchsin, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang asing yang masuk dan atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang,” ujarnya.

Baca Juga :  9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Saat ini, berdasarkan data Imigrasi Sabang, terdapat sebanyak 14 orang WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan enam orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di wilayah Pulau Weh Sabang

Menurut Muchsin, Imigrasi Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia.

“Dengan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

YARA Minta Pj Bupati Pidie Percepat Proses Pabrik Semen Laweung

Daerah

DPRK Pidie Resmi Sahkan Tiga Qanun 2024

Daerah

Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Aba Asnawi Lamno

Aceh Timur

Meriahkan Popda Aceh XVII 2024, Panitia Sediakan Bazar Kuliner Hingga Wahana Permainan

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

Daerah

Safari Ramadhan Silaturahmi Pemda dengan Masyarakat, Pj Bupati Sampaikan Ini

Aceh Barat

Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Teuku Oemar

Aceh Barat

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsa Aceh Barat, Ajak Masyarakat Bijak dalam Menggunakan Medsos