NOA | Sigli – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kurang mampu yang menghuni Rutan kelas IIB Sigli, Pidie, Provinsi Aceh, akan mendapatkan layanan Bantuan Hukum (Bankum) gratis.
Kerja sama Bankum kepada WBP kurang mampu ini antara Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Ham Pidie (YPBHAM Pidie) dan Badan Pelayanan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Penyuluhan tentang upaya pemberian Bantuan Hukum (Bankum) gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kurang mampu tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sigli, jelas Kepala Rutan kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal, AmdlP, S.H, Rabu (06/10/2021).
“YPBHAM Pidie akan membantu dalam pemberian bantuan hukum bagi para tahanan yg kurang mampu di Rutan kelas IIB Sigli, dan akan melakukan pelayanan konsultasi dua kali dalam seminggu,” ujar A.Halim Faisal.
BPHN Banda Aceh memberikan penyuluhan dan materi terhadap tahanan di Rutan kelas IIB Sigli tentang bentuk dan pengertian bantuan hukum serta pemberitahuan bahwasanya di Sigli sudah ada pos bantuan hukum yg Terakreditasi dan Diakui, imbuh A. Halim.
Dikatakan juga, kegiatan tersebut didampingi langsung oleh pejabat struktural Rutan kelas IIB Sigli dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid -19. (AA)