Salah satu tindak kejahatan yang perlu diwaspadai adalah rekayasa sosial atau social engineering (Soceng), di mana pelaku memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
“Dibalik perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, terdapat banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk kejahatan-kejahatan, salah satunya melalui Social Engineering (Soceng),” saran OJK yang disampaikan melalui akun Instagram, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Dokter di Pangkalan Bun Dikuras Uangnya di Rekening Rp270 Juta Lewat Kejahatan Siber
Agar masyarakat terhindar dari aksi kejahatan tersebut, OJK pun membeberkan 4 modus rekayasa social alias soceng, sebagai berikut:
1. Info Perubahan Tarif Transfer Bank
Biasanya penipu akan berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Kemudian penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password.
2. Tawaran Menjadi Nasabah Prioritas
Biasanya penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password.
Baca juga: Miris, Kualitas Keamanan Siber Indonesia Urutan 83 dari 160 Negara
3. Akun Layanan Konsumen Palsu
Biasanya akan ada akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank. Akun ini biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan.
Kemudian pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu pelaku atau meminta nasabah memberikan data pribadinya.
4. Tawaran Menjadi Agen Laku Pandai
Penipu akan menawarkan jasa menjadi agen laku pandai bank tanpa persyaratan rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.
Lihat Juga: OJK Apresiasi Kiprah MNC Sekuritas dalam Edukasi Investasi