Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Senin, 8 April 2024 - 05:07 WIB

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif

REDAKSI

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif.

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif.

Pidie – Sejumlah masyarakat gampong Keupula Kecamatam Muara Tiga Kabupaten Pidie, minta kepada Keuchik segara sampaikan hasil keseluruhan kegiatan atau laporan dan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2023.

Sementara warga setempat diduga dana Dana Desa (DD) tidak Transparan dan Fiktif, bahkan warga minta Keuchik setempat segara menggelar rapat LPJ tahun 2023 bersama masyarakat bukan hanya mengelar rapat dalam rahasia sesama parangkat saja. Minggu (7/4/2024).

Adapun rapat yang diminta oleh masyarakat untuk perjelaskan Dana Desa anggaran pada tahun 2023 lalu, karena mereka menduga keuchik tidak tranparan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Atas Peresmian Studio Podcast Sanggamara, Pimpinan PT. Eka Citra Bangun Semesta Ucapkan Selamat

Namun mereka minta keuchik segara mengundang masyarakat para masyarakat untuk mengelar rapat kegiatan yang telah dikerjakan dengan menggunakan Dana Desa.

Abdul Gani mengatakan, bahwa warga tidak puas atas kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Keuchik serta perangkat, sedangkan pogram yang dikerjakan oleh permerintah gampong atas semua program yang dikerjakan sejak tahun 2022 dan 2023 tidak transparan dan dianggap Fiktif.

“Saya selaku masyarakat Keupula sangat kecewa terhadap keuchik gampong keuchik tidak transparan kepada masyarakat saat dana desa digunakan oleh Keuchik setepat,” kata Gani.

Baca Juga :  YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

Kemudian Abdul Gani Juga menjelaskan, pada UU Nomor 14 Tahun  2008 telah sebutkan tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini tidak pernah dilakukan oleh Keuchik sehingga warga gampong keupula minimnya mengetahi tentang informasi kegiatan yang dikerjakan keuchik tersebut.

“Samua telah ditetapkan oleh pemerintah bisa dilihat pada UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari keuchik serta dapay mengawasi kegiatan Penyelenggaraan yang telah dilaksanakan oleh para perangkat gampong setempat,” tutur Abdul Gani.

Baca Juga :  YARA Desak Bamus Percepatan pergantian Pimpinan di DPRK Pidie

Kemudian Abdul Gani, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Inspektorat Pidie serta TIPIKOR Polres Pidie, agar dilakukan audit investigasi terkait pengeloaan dana desa di Gampong Keupula dari tahun anggaran 2022, dan anggaran tahun 2023, karena transparan dan dianggap Fiktif.

“Kami juga meminta kepada ketiga penegak hukum tersebut segara mengambil langkah untuk melakukan pemeriksa atau audit investigasi terkait kasus dugaan tidak transparan dan dianggap Fiktif,” tutupnya. (red/amr) 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kecelakaan Tunggal di Beutong Ateuh, Satu Orang Meninggal

Daerah

Tim SAR Pulau Banyak bersama Warga dan Personil Polsek Gagalkan Penyeludupan Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Penghargaan Atasi Stunting Secara Konvergensi

Daerah

Pangdam IM Hadiri Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tinjau Progres Pembangunan Jalan Menuju Venue PON Paralayang

Aceh Besar

Aceh Besar Peringati HUT ke-40 Kota Jantho, Pj Bupati Iswanto: Terus Bersinergi, Berprestasi, dan Menginspirasi

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Penyaluran Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Daerah

H. Syibral : Pemberian Biasiswa menjadi Perioritas Dalam Mendukung Pembangunan SDM

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!