Home / Aceh Besar / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:50 WIB

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur

REDAKSI

Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelaku penyekapan wanita pegawai honorer. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pelaku penyekapan wanita pegawai honorer. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Banda Aceh – Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis (20/6/2024) malam.

Korban berinisial SF (34), seorang wanita berprofesi sebagai pegawai honorer asal salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar harus menerima nasib tragis usai disekap oleh seorang pria kenalannya.

Ia disekap dan diturunkan di tengah jalan oleh IS (37), pria yang baru ia kenal dari media sosial (medsos).

Pelaku IS sendiri diketahui berasal dari Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan yang berujung penyekapan terhadap korban itu bermula ketika pelaku IS alias Robby, mengajak korban untuk bertemu.

Hal itu dilakukan pelaku dengan dalih untuk membeli handphone (HP) atau ponsel baru miliknya.

Baca Juga :  Kunker di Kabupaten Aceh Besar, Kajati Aceh Sambangi Kejari Jantho

Melihat ajakan teman yang baru dikenalnya dari medsos itu, korban langsung setuju.

Pelaku pun menjemput di rumah korban dengan menggunakan mobil rental jenis Kijang Innova.

Kemudian, saat berada di kawasan Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Robby melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.

“Tiba di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang yang tak dikenal,” terang Kapolsek.

“Ia berusaha teriak dan minta tolong, namun tak mampu,” kata Rolly, Senin (8/7/2024).

Di lokasi itu ternyata sudah ada dua pria lainnya yang menunggu IS.

Di sana mereka langsung memegang korban, dengan posisi kaki dan tangan korban diikat, serta wajah korban ikut dilakban.

“Mereka mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Irawan Abdullah dan Musannif Siap Berebut Kursi Bupati Aceh Besar

Usai menggasak harta benda korban, para pelaku membawa SF ke arah Blang Bintang, tepatnya di jalan kawasan Gampong Ie Suum.

Korban kemudian diturunkan di tengah jalan, sementara para pelaku kabur.

Korban SF selanjutnya ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar.

Ia dibawa ke puskesmas setempat, peristiwa tersebut juga dilaporkan ke polisi.

Akibat kejadian itu, korban lantas membuat laporan polisi untuk menangkap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, beber Rolly, pihaknya mengantongi identitas pelaku.

Mereka tak lain adalah  IS alias Robby, dan AD (43), yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

Ketiganya ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam.

“Barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu, dapat diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mawardi Ali Pimpin Apel Peringatan Hari Ibu

Butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu.

SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.

Masih berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu.

Selain itu, jelas Rolly, Satreskrim Polres Bireuen juga ikut memeriksa para pelaku, diduga para pelaku merupakan komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen.

“Ada beberapa TKP di sana, ada juga pelaku lainnya, karena itu Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan lanjut,” sambungnya.

Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut kepolisian.

“Para pelaku juga masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Aceh Besar

MIN 36 Aceh Besar Raih Juara 2 Nasional Kantin Sehat

Aceh Besar

500 Rider RATA – 5 Dilepas Pj Bupati Aceh Besar

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Pagar Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Aceh Besar

Diwakili Kasi P2MP, Kadisdikbud Aceh Besar Ikut Zoom Meeting Pembukaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10