Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Farhan AP, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (18/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, didampingi Wakil Ketua I Naisabur, dan Wakil Ketua II Muhsin. Turut hadir dalam acara tersebut segenap anggota DPRK Aceh Besar, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Aceh Besar, serta perwakilan instansi vertikal.
Pada kesempatan itu, Farhan AP mengungkapkan, pendapatan daerah pada 2025 diproyeksikan menurun sebesar 1,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan dari sumber-sumber seperti pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain yang sah. Penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer, yang mengalami koreksi sebesar 1,19%.
“Penurunan ini menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan strategi efisiensi dan optimalisasi sumber daya yang ada,” ujar Farhan.
Untuk belanja daerah, pemerintah memprioritaskan pembiayaan urusan wajib, pilihan, dan sinergi antarpemerintah. Fokus belanja diarahkan pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan kawasan unggulan di Aceh Besar.
Tema pembangunan 2025, menurut Farhan, adalah “Memantapkan Reformasi Birokrasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Unggulan yang Berkelanjutan.” Tema ini dijabarkan ke dalam empat prioritas: penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur layanan dasar berwawasan lingkungan, serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
“APBK 2025 disusun dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ini adalah langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRK Abdul Muchti menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan qanun. “Proses pembentukan qanun harus dilakukan dengan meaning full participation, melibatkan masyarakat yang terdampak dan berkepentingan,” katanya.
Menurutnya, DPRK akan segera membahas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) untuk APBK 2025. “Kami berharap pemerintah daerah dan TAPD dapat menyiapkan data yang diperlukan sehingga pembahasan berjalan lancar dan sesuai jadwal,” tambahnya.
Selain itu, DPRK juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah melalui rapat kerja alat kelengkapan dewan (AKD) serta menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. “Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai harapan rakyat,” tegas Abdul Muchti.
Editor: Redaksi