Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Pembinaan dan Pengembangan Adat - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:18 WIB

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Pembinaan dan Pengembangan Adat

REDAKSI

Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan sambutan mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP, MM, membuka pembinaan dan pengembangan adat di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (10/8/2023) pagi. 

Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan sambutan mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP, MM, membuka pembinaan dan pengembangan adat di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (10/8/2023) pagi. 

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, yang diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, membuka kegiatan pembinaan dan pengembangan adat dengan tema “Kiwieng ateung beuneung peuteupat, kiwieng ureung peudeung (adat) peuteupat”. Kegiatan itu digelar oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (10/8/2023) pagi.

Kegiatan itu diikuti oleh para keuchik, sekretaris dan tuha peut gampong dalam Kabupaten Aceh Besar. Bertujuan sebagai upaya untuk menguatkan peradilan adat yang ada disetiap gampong. Materi pembinaan diisi oleh Ketua MAA Aceh Besar Asnawi Zainun SH, Wakil Ketua MAA Aceh Besar Zulkifli Zakaria, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).

Baca Juga :  Asisten II Ajak Rekanan Percepat Pengerjaan Venue PON XXI

Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar melalui Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP menyampaikan, kegiatan itu sangat penting untuk diikuti oleh perwakilan dari gampong-gampong di wilayah Pemerintahan Aceh Besar, dengan harapan dapat menambah pengetahuan serta dapat dijadikan sebagai bekal dalam menyelesaikan setiap perkara yang terjadi secara adat dan kekeluargaan.

“Harapannya, jika ada perkara dalam gampong dapat diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.

Menurutnya, azas kekeluargaan merupakan prinsip utama dalam penyelesaian perkara secara adat. Kemuliaan kedudukan dalam penyelesaian perkara secara adat, berhubungan erat dengan hukum Islam yang tentunya menganjurkan keutamaan perdamaian.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Lepas Kafilah MTQ Aceh Barat Menuju Sinabang

“Hukum islam dan hukum adat saling keterkaitan, bahkan azas yang ada dalam hukum adat tentunya berdasarkan ajaran islam,” jelasnya.

Selain itu, Farhan AP mengatakan, pemakaian bahasa Aceh dalam keseharian merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestariannya. Tanpa menjaga kelestarian bahasa daerah, dikhawatirkan dapat menghilang pada suatu generasi mendatang.

Kemudian, sambungnya, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022, penggunaan bahasa Aceh diwajibkan pada setiap hari Kamis untuk menjaga kelestarian bahasa daerah.

“Dalam instansi pemerintahan juga dianjurkan pemakaian bahasa Aceh, ini untuk dapat menjamin keberlangsungan dan kelestarian bahasa kita,” sebut Farhan AP.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar Salamuddin ZM SE dalam laporannya menuturkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2023 terkait sistem informasi peradilan adat, keutamaan penyelesaian setiap perkara dapat dilakukan secara mediasi dan berdasarkan hasil musyawarah.

Baca Juga :  Sunway Medical Centre Penang Rumah Sakit Pertama Menerima QRIS Sebagai Metode Pembayaran

“Kita harapkan dengan adanya Perbup tersebut, dapat diterapkan dalam menyelesaikan setiap perihal yang terjadi dalam bermasyarakat,” jelasnya.

Kemudian, Salamuddin menerangkan, peraturan dalam pemerintahan terkait penyelesaian setiap perkara harus melalui berbagai tahapan sebagaimana mestinya. Penyelesaian pada tahapan pertama harus diupayakan secara kekeluargaan, namun jika tidak adanya penyelesaian maka dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada tingkatan berdasarkan prosedur penyelesaian.

“Penyelesaian setiap perkara tidak dapat dilakukan dengan melompati tingkatan-tingkatan yang ada,” pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu Retno Kunjungi SD di Perbatasan Wutung yang Direnovasi oleh Pemri

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Dana Hibah Pilkada untuk KIP

Aceh Besar

Pasca Idul Fitri 1444 H, MPP Aceh Besar Kembali Beraktivitas

Nasional

Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Raih Peringkat Lima Terbaik Nasional Kinerja Pj Bupati 

Aceh Barat

Tim Diskominsa Aceh Barat Kunjungi Media Center Pidie

Aceh Barat

Dinkes Aceh Barat Gelar Kegiatan Pengawasan Iklan Produk PIRT

Aceh Besar

Pj Bupati Peusijuek dan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Aceh Besar 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!