Home / Nasional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:05 WIB

Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

REDAKSI

Foto : Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta (Kedua kanan) saat tiba di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (2/4/2024). Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Kapuspenkum Kejagung RI

Foto : Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta (Kedua kanan) saat tiba di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (2/4/2024). Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-Kapuspenkum Kejagung RI

Jakarta – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut dalam rangka Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilyah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM ) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Mengawali arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat dan esensi dari pentingnya Reformasi Birokrasi untuk perbaikan dan peningkatan institusi Kejaksaan secara kelembagaan, untuk itu Wakil Jaksa Agung meminta agar mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk terbentuknya komitmen bersama bagi seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara optimal, dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan pelayanan publik sebagai wujud menjaga marwah institusi Kejaksaan RI,” Kata Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam keterangan Pers yang diterima Noa.co.id, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Wakil Jaksa Agung, Reformasi Birokrasi secara historis merupakan jawaban. dari tuntutan terciptanya birokrasi Pemerintah yang profesional, bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta penyelenggaraan negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional sebagai sarana melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tak hanya itu, Reformasi Birokrasi juga merupakan sebuah jawaban dari peran organisasi pemerintah yang dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global serta tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA).

Baca Juga :  Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

“Tentunya dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak sehingga kita mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan” ujar Wakil Jaksa Agung.

Hal ini sejatinya bukanlah sesuatu yang sulit bagi seluruh insan Adhyaksa dikarenakan sejarah mencatat bahwa sesungguhnya institusi Kejaksaan merupakan pioneer dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu dengan dibuktikan pada tahun 2001, Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan Ri jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain.

Salah satu program yang saat ini sedang difokuskan adalah peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/ remunerasi. Syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hal tersebut adalah:

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI

1. Pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal.

2. Opini BPK harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

3. Indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (Memuaskan).

Berdasarkan hal tersebut maka keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan. parameternya Indeks Reformasi Birokrasi merupakan instrumen terpenting yang sampai saat ini belum dapat kita penuhi.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa, indeks Reformasi Birokrasi sebagai nilai ukur terhadap keberhasilan Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintahan yang setidaknya menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan jika seluruh insan Adhyaksa bekerjasama dan sama-sama bekerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan terdapat 24 (dua puluh empat) indeksasiyang termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan sasaran Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Efektif, Lincah dan Kolaboratif serta Terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional.

Pelaksanaan indeksasi tersebut, pada tahun 2023 terjadi peningkatan nilai yaitu dari 76,69 menjadi 76,99 serta masih tetap dalam kategori “BB”. Hal tersebut masih belum mencapai target yang seharusnya adalah kategori “A”. Berdasarkan evaluasi, faktor yang mengakibatkan belum terpenuhinya kategori “A” terkait indeksasi adalah belum adanya pemahaman bersama terkait pembagian tugas serta tanggungjawab terkait indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

“Untuk itu, saya minta dalam rangka peningkatan indeksasi Kejaksaan Ri agar jajaran pada Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan memahami secara komprehensif tentang pentingnya indeksasi serta menindaklanjuti langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI,” ungkap Wakil Jaksa Agung.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan kepada pembangunan aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama yang secara filosofis hal tersebut merupakan pengeja wantahan dari nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI.” pungkas Wakil Jaksa Agung. (hds) 

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tujuh PLBN Secara Serentak

Nasional

IMMAPSI Gelar RAPIMNAS 2024, BSI Jadi Sponsor Utama Kegiatan

Daerah

BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman

Nasional

Pj Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Nasional

Prabowo Sambut Usulan Khofifah Tampung 1.000 Korban Gaza di Pesantren

Nasional

Dirjen Dukcapil Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Lingkungan Kemendagri dan BNPP  

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2023