Home / Tni-Polri

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:14 WIB

Wakapolda Aceh Buka Pelatihan HAM Untuk Personel Polda Aceh

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H, mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, membuka pelatihan HAM untuk sejumlah personel Polda Aceh yang digelar di Grand Nanggroe Hotel, Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (12/10/21).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K. M. Si, dalam siaran persnya mengatakan, kegiatan pelatihan itu digelar selama 3 hari mulai Selasa (12/10/21) hingga Kamis (14/10/21).

Baca Juga :  LASKAR Minta Mendagri Tunjuk Pj Bupati Nagan Raya dengan Tiga Kriteria Ini

Kegiatan itu digelar atas kerja sama antara Komnas HAM, Divisi Hukum Mabes Polri dan Polda Aceh, sambung Kabid Humas.

Saat pembukaan pelatihan itu juga dihadiri Tim Divisi Hukum Mabes Polri yang diketuai Kombes Pol. Drs. Setiono, S. H, mewakili Kadivkum Polri, Kabidkum Polda Aceh dan sejumlah pejabat stakeholders lainnya, sebut Kabid Humas.

“Jumlah personel Polda Aceh yang menjadi peserta dalam pelatihan HAM tersebut terdiri dari 24 personel Reserse ( Krimum, Krimsus dan Narkoba), 4 personel Tahti, 2 personel Bidkum dan 2 personel SPN Polda Aceh, ” terang Kabid Humas.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Tema yang diangkat dalam pelatihan tersebut,yakni ” Tanggung jawab negara dalam upaya pencegahan penyiksaan guna mewujudkan Polri yang presisi”, kata Kabid Humas.

Sementara tujuan digelarnya pelatihan itu untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi peserta tentang perlindungan HAM di Indonesia, yang meliputi penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, mekanisme pencegahan penyiksaan, instrument nasional dan internasional, standar perlakuan hak para tahanan/tersangka, jelas Kabid Humas.

Baca Juga :  Kasdam IM Pimpin Paparan Rencana Garis Besar Latbakjatratnis Yonarmed 17/Rencong Cakti

Kemudian tujuan berikutnya untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang tanggung jawab negara dalam pencegahan penyiksaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tambah Kabid Humas.

Lebih lanjut selama 3 hari pelatihan HAM itu yang menjadi narasumber berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri, Komnas HAM RI, Komnas HAM Aceh, Komisioner LPSK, praktisi HAM, ELSAM /Komisioner HAM RI periode 2012 – 2017 dan Center For Detention Studies, pungkas Kabid Humas. []

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Tni-Polri

Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga

Tni-Polri

Kodim 0108/Agara Bersama Warga Percepat Pemasangan Tiang Pylon Jembatan Gantung di Desa Lawe Ger-Ger Aceh Tenggara

Tni-Polri

Kodam IM Laksanakan Uji Fungsi Boat PE 15 PK

Tni-Polri

Kapolres Sabang Kembali Gelar Jumat Curhat

Tni-Polri

Irdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Lapangan Blang Padang

Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Gelar Apel Siaga Bencana 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Tni-Polri

Serunya Anak-anak PAUD Ar Rahman Saat Kunjungi Polsek Ranto Peureulak