Waduh! Wabah PMK Sudah Menyebar hingga 15 Provinsi dan 52 Kabupaten Kota - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 23 Mei 2022 - 19:07 WIB

Waduh! Wabah PMK Sudah Menyebar hingga 15 Provinsi dan 52 Kabupaten Kota

REDAKSI

JAKARTAMenteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, saat ini wabah virus PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) sudah menyebar di 15 provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut telah bertambah dari pengumuman Mentan sebelumnya pada 11 Mei 2022 lalu melalui konferensi pers virtual yang menyebut hanya ada 2 provinsi yang terjangkit wabah PMK, yaitu Aceh dan Jawa Timur.

“Sampai dengan 17 Mei 2022, menunjukan penyebaran PMK di 15 provinsi, dan 52 kabupaten kota,” ujar Mentan SYL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPR RI, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  Diserang Hama, Kementan Sarankan Petani Sumba Timur Ikut Program AUTP

Baca Juga: Jumlah Hewan Terjangkit Wabah PMK di Garut Bertambah

Lebih lanjut Mentan menjelaskan saat ini dalam 15 provinsi yang terjangkit, terdapat jumlah populasi sapi sebanyak 13,8 juta ekor, sedangkan yang terdampak dari adanya wabah PMK sudah 3,9 juta ekor.

Baca Juga :  Ini Potret Perusahaan yang Jadi Pilihan Pekerja

“Berdasarkan hasil konfirmasi test PCR di laboratorium, sebanyak 13 ribu ekor atau 0,36% dari populasi ternak ,” sambung Mentan

Meski demikian Mentan SYL mengklaim bahwa penanganan yang dilakukan sudah menunjukan perkembangan yang siginifikan. Walaupun terjadi peningkatan penularan wabah ke daerah lain.

“Ternak sembuh itu sebanyak 2.632 ekor, dan yang mati sebanyak 99 ekor,” kata Mentan.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Segini Harga Daging Sapi di Pasaran

Baca Juga :  Bertambah 20, Total 101.264 Orang di Vaksin Covid-19

Mentan SYL menambahkan, saat ini pihaknya telah menyusun beberapa langkah untuk menangani virus yang sudah menyebar di 15 provinsi tersebut. Harapannya bisa mengurangi dampak dari adanya wabah PMK.

“Agenda temporary meliputi pengadaan vaksin, penetapan penggunaan vaksin darurat, pembatasan lalu lintas dan produk hewan,” pungkasnya.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Demokrat Pidie Jaya Panggil Putra Putra terbaik Untuk Menjadi Calon legislatif

News

Pemerintah Aceh Peringkat 1 Nasional Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Pemerintah Provinsi

Nasional

Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

News

Jenazah Anak Diplomat RI yang Tewas di AS akan Dimakamkan di Boyolali

News

Redam Ledakan PHK, Startup Perlu Inovasi Bisnis yang Tepat

News

eMSHOP Bagikan Cara Anti Gagal Dapatkan Penghasilan Tambahan

News

Unjuk Rasa Ke DPRK, Ini Tuntutan Warga Aceh Singkil 

News

Vice President Gojek Tokopedia dan Ketua ICCI: Adu Keyakinan Ekonomi Berdikari

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!