Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya menyebutkan, Aceh perlu mempertimbangkan berbagai peluang masuknya Investor untuk berinvestasi.
Tujuannya yakni untuk memperbaiki status Aceh sebagai daerah yang berkeinginan untuk maju dan berkembang serta tidak selalu dijadikan jargon daerah tertinggal.
Oleh sebab itu kata Pon Yaya Aceh perlu mempertimbangkan berbagai peluang masuknya investor ke daerah ini termasuk dalam hal aturan daerah terkait jasa keuangan.
“Selama ini, terdapat keluhan dari beberapa calon investor yang terkendala untuk berinvestasi di Aceh karena tidak beroperasinya bank konvensional di daerah tersebut sehingga menyulitkan mereka dalam hal melakukan transaksi,” kata Pon Yahya, Sabtu 13 Mei 2023.
Dia mencontohkan, bank konvensional merupakan bank yang memudahkan transaksi para Investor. Ini karena rata-rata Investor itu sendiri bertransaksi dengan bank tersebut.
“Namun di Aceh hanya ada bank syariah saja, kalau kita buat program untuk investor masuk ke Aceh, jangankan masuk, pengusaha lokal pun terpaksa keluar hanya karena sulit bertransaksi di Aceh,” ungkap Pon Yaya.
Kondisi inilah yang menurut Pon Yaya perlu disikapi bersama agar pelaksanaan Qanun LKS tidak terlalu dipaksakan bagi semua pihak.
Dia mencontohkan seperti halnya pemberlakuan hukum cambuk di Aceh, yang hukum tersebut tidak berlaku bagi warga non-Muslim.
“Lantas perihal yang sama mengapa tidak boleh berlaku dalam konteks lembaga keuangan?,” tanyanya
Padahal pada dasarnya, kata Pon Yahya, pihaknya setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap kita pertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi.
“Jika Pun nanti bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, tetapi pelayanan bank-bank syariah jauh lebih baik dengan adanya kejadian seperti yang dialami BSI dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh kan tetap bertahan untuk menggunakan jasa keuangan bank sistem syariah,” katanya lagi.
Pon Yaya menganggap tidak ada yang salah dengan adanya keinginan untuk mengubah produk hukum buatan manusia, selama itu bertujuan untuk mendapatkan hal yang lebih baik.
“Saya juga ingin menegaskan bahwa wacana perubahan Qanun LKS bukan untuk menghapus substansi syariat Islam yang terkandung di dalamnya,”ujarnya.
“Saya secara pribadi mendukung Bank Syariat Islam yang rahmatan lil alamin, bukan Bank Syariah Indonesia,”
Dia juga tidak mempermasalahkan jika kemudian DPR Aceh berniat hendak mengubah produk hukum yang telah disahkan. Menurutnya itu bukan hal yang tabu seperti halnya mengamandemen Undang-Undang.
“Kalau LKS mau diubah oleh dewan, tidak ada urusan dengan menjilat ludah sendiri. Setiap keputusan yang salah memang harus dikoreksi lagi, dan karena kita masih manusia, sangat wajar jika membuat kesalahan. Yang tidak wajar, kalau kita tahu salah, tapi tidak mau mengoreksi,” pungkas Pon Yaya.