Utang RSUD Datu Beru Bertambah, Aceh Tengah Defisit Rp 85,8 Miliar - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:24 WIB

Utang RSUD Datu Beru Bertambah, Aceh Tengah Defisit Rp 85,8 Miliar

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mengalami defisit sebesar Rp 85,8 miliar pada 2023. Dibanding tahun sebelumnya, daerah ini mengalami defisit sebesar Rp 119 miliar yang membebani anggaran tahun berikutnya.

Dari angka Rp 119 mliar tersebut terdiri dari atas utang Rp 88,5 miliar dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaanya sebesar Rp 30,8 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor : 21.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 terdapat hutang belanja yang belum dibayarkan per 31 Desember 2023 Rp 80,1 miliar.

Dalam laporan itu, BPK membandingkan utang belanja Pemkab Aceh Tengah antara tahun 2022 dengan 2023. Seperti pada SKPK mengalami penurunan utang dari Rp 53,1 miliar menjadi Rp 29,8 miliar.

Namun, pada RSUD Datu Beru Aceh Tengah malah menambah hutang pada 2023 sebesar Rp 44 miliar. Dibanding tahun sebelumnya hanya Rp 29,5 miliar.

Lalu, utang transfer juga ikut bertambah yaitu ditahun 2022 sebesar Rp 5,9 miliar dan ditahun 2023 menjadi Rp 6,2 miliar.

Baca Juga :  Pj Gubernur, Sekda dan Kepala SKPA Safari Silaturrahmi ke Forkopimda

BPK merincikan utang RSUD Datu Beru sebesar Rp 44 miliar terdiri dari utang jasa pelayanan pasien umum Rp 1,1 miliar, utang jasa pelayanan JKN Rp 14,9 miliar dan utang jasa pelayanan JKN pending Rp 1,4 miliar.

Kemudian utang jasa obat kronis Rp 530 juta, utang jasa raharja Rp 81 juta, utang jasa pengantar pasien rujukan dan pemulangan jenazah Rp 9,4 juta, utang bahan medis habis pakai (BMHP) Rp 12,6 miliar dan utang obat – obatan Rp 7,5 miliar.

Kemudian utang jasa obat kronis Rp 530 juta, utang jasa raharja Rp 81 juta, utang jasa pengantar pasien rujukan dan pemulangan jenazah Rp 9,4 juta, utang bahan medis habis pakai (BMHP) Rp 12,6 miliar dan utang obat – obatan Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya, utang BBM Rp 20 juta, utang makan minum pasien Rp 1,9 miliar, utang belanja cetak Rp 757 juta, utang belanja ATK Rp 38 juta, utang tambahan penghasilan dokter spesialis tetap Rp 2,4 miliar, utang rapat – rapat koordinasi dan konsultasi daerah Rp 4,9 juta dan utang sewa alat CT-SCAN Rp 428 juta.

Baca Juga :  Persiapkan HUT 17 Agustus, Pemerintah Aceh Barat Kukuhkan Panitia Pelaksana

Dengan demikian, Pemkab Aceh Tengah pada tahun 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp 85,8 miliar yang akan membebani tahun anggaran selanjutnya.

Defisit riil tersebut berasal dari utang belanja baik itu di SKPK, RSUD Datu Beru dan utang transfer sebesar Rp 80,1 miliar dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya Rp 5,7 miliar.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” sebut BPK.

Terhadap kondisi itu juga disebabkan Penjabat Bupati Aceh Tengah tidak cermat dalam menyusun anggaran pendapatan. Kemudian ketua DPRK, wakil ketua dan Banggar DPRK tidak cermat dalam melakukan pembahasan anggaran.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Perwakilan Kemenko Polhukam RI Pada Badan Reintegrasi Aceh

Lalu Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua TAPD tidak cermat dalam menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBK.

“Direktur RSUD Datu Beru tidak cermat dalam merencanakan kebutuhan belanja,” tulis BPK.

Selanjutnya BPK merekomendasikan Penjabat Bupati Aceh Tengah bersama legislatif menyusun dan menyepakati KUA PPAS serta menandatangani persejutan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBK tahun anggaran berikutnya dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional.

Kemudian memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menetapkan APBK Aceh Tengah tahun anggaran berikutnya dengan nilai anggaran pendapatan yang rasional.

Selanjutnya, memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun dan melaksanakan road map penyelesaian utang daerah dan rencana pelaksanaan kegiatan atas dana mengikat yang terpakai tidak sesuai peruntukannya. Terakhir memerintahkan Direktur RSUD Datu Beru agar dalam menyusun RBA berdasarkan kemampuan keuangan BLUD.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Berikut jadwal penerbangan ke Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Taptu dan Pawai Obor

Daerah

Diskominsa dan BPS Banda Aceh Komitmen Perkuat Portal Satu Data

Aceh Barat

Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga, Pj Bupati Aceh Barat Tinjau Pasar Bina Usaha Meulaboh

Daerah

Pj Walikota Subulussalam Ungkap Tugasnya yang Utama

Daerah

Fespati Kota Banda Aceh Menjadi Pengcab Terbaik Fespati Aceh

Daerah

BNNP Aceh Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat: Perlu Dukungan Semua Elemen Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba

Daerah

Yayasan Wakaf Baitul Asyi Gandeng Bank Aceh Terima Wakaf

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!