Usut Sengkarut Minyak Goreng, 7 Perusahaan Tak Kooperatif Dipanggil KPPU - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 12 April 2022 - 10:44 WIB

Usut Sengkarut Minyak Goreng, 7 Perusahaan Tak Kooperatif Dipanggil KPPU

REDAKSI

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melaporkan, ada perusahaan minyak goreng yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022.

Baca Juga: Deretan Konglomerat Sawit Paling Tajir di Indonesia, Intip Daftarnya

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pada periode tersebut seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, nyatanya hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.

“7 perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI,” beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :  Capaian Keuangan Pemerintah Aceh Pada Triwulan 1 Tahun 2023 Tertinggi

Dia menuturkan, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk dinilai lebih lanjut.

“Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” jelas Gopprera.

Baca Juga: Balada Minyak Goreng Curah: Sempat Akan Dilarang, Kini Malah Kembali Dibangkitkan

Baca Juga :  Bulog Dinilai Perlu Dilibatkan Atasi Persoalan Minyak Goreng

Sambung Gopprera mengingatkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.

Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif,” terang Gopprera.

Baca Juga :  Mendag Zulhas Sindir Pengusaha Minyak Goreng: Sudah Untung Banyak, Dengarkan Keluhan Emak-emak

Lebih lanjut, Gopprera menerangkan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Peringati HUT, Akmal Ibrahim: Terimakasih Kepada Pencetus Lahirnya Abdya

News

Mellani Ajak Anggota DWP Dukung Gerakan Transisi PAUD/RA ke SD/MI Menyenangkan

News

Dirkrimsum Polda Aceh dan Kadis LHK Pantau Dugaan Perambahan Hutan di Lintas Jantho-Lamno

News

Cek Lokasi Penukaran Uang untuk Lebaran, Per Orang Dibatasi Rp3,8 Juta

News

Rusia Ancam Ukraina usai Sekutu Putin Ditahan: Kunci Pintu Malam Hari

Aceh Barat Daya

Puluhan Anak Yatim di Desa Alue Pisang Dapat Santunan

News

Innalillahi, Perwira TNI Ditembak Mati OTK di Aceh

News

Meneropong Pergerakan GoTo di Tengah Kejatuhan Saham Sektor Teknologi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!