Usulkan Qanun Tambang Minyak, Al Farlaky: Jangan Dihambat, Sangat Banyak Yang Bergantung Rezeki Dari Pengeboran Minyak Ini - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Kamis, 12 September 2024 - 17:19 WIB

Usulkan Qanun Tambang Minyak, Al Farlaky: Jangan Dihambat, Sangat Banyak Yang Bergantung Rezeki Dari Pengeboran Minyak Ini

REDAKSI

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Istimewa

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Istimewa

BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur jangan dihambat, karena akan membuat angka pengangguran dan kriminalitas meningkat.

Politisi muda Partai Aceh ini juga mengatakan kepada wartawan hariandaerah.com bahwa pihaknya di DPRA sudah mengusulkan Qanun minyak tambang rakyat karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

“Sangat banyak yang bergantung rezeki dari pengeboran minyak ini,” ucap Iskandar Al Farlaky, Kamis (12/09/2024) via selluler.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA

Ia meminta semua pihak untuk Arif dan bijaksana soal pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur, karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

“Tidak hanya para penambang yang mendapat rezeki dari pengeboran minyak, namun warga yang disebut “tukang leles” juga mendapatkan syafaat untuk menghidupi keluarga mereka masing-masing,” sambungnya lagi.

Iskandar Al Farlaky merasa khawatir jika hal ini dihambat, maka pengangguran akan bertambah dan angka kriminal juga bisa meningkat. “Saya ajak kita semua untuk berpikir bagaimana mancari jalan keluar terbaik, agar rakyat kita bisa mencari nafkah, tidak terancam kelaparan,” ujar Iskandar.

Baca Juga :  Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam

Al-Farlaky juga mengatakan, ia sendiri sudah berusaha berjuang agar tambang minyak rakyat tersebut menjadi legal, termasuk mengusulkan Qanun Tambang Rakyat yang saat ini sedang berproses di DPRA.

“Qanun ini sudah saya cek di Komisi 3 sedang harmonisasi dengan catatan yang diberikan kementerian terkait,” sebutnya.

Baca Juga :  Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

Selanjutnya dikatakan, perjuangan ini semata-mata agar rakyat bisa dengan leluasa mencari rezeki dan diakui oleh pemerintah, dengan terlebih dahulu mendapat pelatihan untuk keamanan dan lingkungan.

“Pemerintah harus bijak, harus melihat dari seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek kemanusiaan. Karena selama ini, tambang minyak itu tempat mereka menafkahi keluarganya,” tandasnya.

“Kita belum bisa menyediakan lapangan kerja, maka yang sudah ada, jangan dihilangkan,” ungkap Iskandar Al Farlaky.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Sulaiman Minta Pemerintah Aceh Bangun Dermaga untuk Warga Pulo Aceh

Parlementaria

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait APBA 2022

Daerah

Baru Dilantik, SAPA Tantang DPRA Terbitkan Qanun Publikasi Pokir dan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan

Parlementaria

Saifudin Muhammad Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua dan Nurchalis Jabat Ketua Fraksi Nasdem di DPRA

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKSDA Terkait Sengketa Lahan di Trumon Aceh Selatan

Parlementaria

Penerapan “MyPertamina” Tidak Selaras Di Pelosok Indonesia

News

Khawatir Terjadi Kekosongan Terlalu Lama, Ketua BKD DPRA Minta Pj Geubernur Bentuk Tim Pansel Bank Aceh

Parlementaria

Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh Ke Presiden, Ketua DPRA Disambut Mengkopolhukam RI

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!