BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur jangan dihambat, karena akan membuat angka pengangguran dan kriminalitas meningkat.
Politisi muda Partai Aceh ini juga mengatakan kepada wartawan hariandaerah.com bahwa pihaknya di DPRA sudah mengusulkan Qanun minyak tambang rakyat karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.
“Sangat banyak yang bergantung rezeki dari pengeboran minyak ini,” ucap Iskandar Al Farlaky, Kamis (12/09/2024) via selluler.
Ia meminta semua pihak untuk Arif dan bijaksana soal pertambangan minyak rakyat yang ada di kawasan Aceh Timur, karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.
“Tidak hanya para penambang yang mendapat rezeki dari pengeboran minyak, namun warga yang disebut “tukang leles” juga mendapatkan syafaat untuk menghidupi keluarga mereka masing-masing,” sambungnya lagi.
Iskandar Al Farlaky merasa khawatir jika hal ini dihambat, maka pengangguran akan bertambah dan angka kriminal juga bisa meningkat. “Saya ajak kita semua untuk berpikir bagaimana mancari jalan keluar terbaik, agar rakyat kita bisa mencari nafkah, tidak terancam kelaparan,” ujar Iskandar.
Al-Farlaky juga mengatakan, ia sendiri sudah berusaha berjuang agar tambang minyak rakyat tersebut menjadi legal, termasuk mengusulkan Qanun Tambang Rakyat yang saat ini sedang berproses di DPRA.
“Qanun ini sudah saya cek di Komisi 3 sedang harmonisasi dengan catatan yang diberikan kementerian terkait,” sebutnya.
Selanjutnya dikatakan, perjuangan ini semata-mata agar rakyat bisa dengan leluasa mencari rezeki dan diakui oleh pemerintah, dengan terlebih dahulu mendapat pelatihan untuk keamanan dan lingkungan.
“Pemerintah harus bijak, harus melihat dari seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek kemanusiaan. Karena selama ini, tambang minyak itu tempat mereka menafkahi keluarganya,” tandasnya.
“Kita belum bisa menyediakan lapangan kerja, maka yang sudah ada, jangan dihilangkan,” ungkap Iskandar Al Farlaky.