Usulkan Kembali HET Minyak Goreng, BPKN Seperti Baru Terbangun dari Mimpi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 7 April 2022 - 17:20 WIB

Usulkan Kembali HET Minyak Goreng, BPKN Seperti Baru Terbangun dari Mimpi

REDAKSI

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) menilai, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebaiknya ditetapkan kembali. Dengan ini, diharapkan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri bisa tercukupi.

Baca juga: Soal Perkara Minyak Goreng, Negara Seperti Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, HET yang direkomendasikan yang dimaksud, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

“Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diingankan presiden,” ujar Rizal dalam jumpa pers secara daring, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga :  FOTO: Horor Perburuan Pelaku Penembakan di Kereta New York

Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) internasional tidak mendikte atau memengaruhi harga CPO dalam negeri.

“Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia,” terang Rizal.

Baca Juga :  Sekda Tinjau Pengerjaan Jalan MYC, di Samar Kilang

Kemudian, lanjut Rizal, inflasi yang memengaruhi daya beli plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri dihitung berdasarkan input produksi di dalam negeri. Ditambah lagi, tidak ada gangguan cuaca tidak ada bencana alam kepada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia.

“Yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu,” lanjutnya.

Rekomendasi lainnya, dipaparkan Rizal, yakni mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30% untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. Menurut dia DMO sebesar 30% sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga :  Beli Minyak Goreng Program MGCR Wajib Bawa KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

Baca juga: Pabrik Karoseri Dump Truck Terbakar di Kabupaten Tangerang

“Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga ke hilir,” tandasnya.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Asisten I Sekda Aceh Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh

News

Pasca Dibubar Paksa Warga, 156 Dosis Vaksin Rusak

News

Secara Estafet, Ketua Bawaslu Pidie Jaya Beri Pembekalan Kepada Anggota PPG yang Baru Dilantik

News

Pj Gubernur Harapkan Tarian Aceh Lainnya Ikut Jejak Tari Ratoh Jaroe

News

Penjabat Gubernur Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 1

News

Ekspor Pertanian Mei 2022 Terkerek 20,32%, Nilainya Tembus Rp4,27 Triliun

News

Bangun Rumah Produksi Komunitas, Pegadaian Dorong Perkembangan Industri Rumah Tangga

News

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Buka Rakor Kepegawaian Tentang Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!