NOA I Aceh Besar – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Basril G, S.H.,M.H. beserta seluruh Pegawai pada Kejaksanaan Negeri Aceh Besar kembali membuka Pelayanan Publik kepada masyarakat pada hari pertama masuk kantor, Senin (09/05/ 2022).
Kajari Jantho, Basril G, S.H.,M.H. mengatakan apresiasi kepada Pegawainya dapat bekerja optimal setelah cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H terhitung pada tanggal 29 April 2022 hingga pada tanggal 08 Mei 2022.
“Apresiasi kami kepada pegawai yang bekerja optimal dan pasca cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Namun, kegiatan pelayanan publik yang dimaksud adalah penerimaan surat menyurat baik itu surat masuk dan surat keluar, pelayanan perkara pidana umum dan pidana khusus.
Untuk itu, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum pada hari pertama masuk kantor, dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari pada Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Basril juga berharap dapat terwujudnya pekerjaan secara optimal dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan terlaksananya kegiatan Pelayanan Publik pada hari pertama masuk kantor semoga dapat meningkatkan kuwalitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Js)