Unilever Bayar THR Awal Puasa, Kemnaker: Patut Jadi Contoh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 11 April 2022 - 20:58 WIB

Unilever Bayar THR Awal Puasa, Kemnaker: Patut Jadi Contoh

REDAKSI

JAKARTAUnilever Indonesia (Unilever) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 lebih awal dari ketentuan pemerintah. Tunjangan menjelang Idul Fitri diberikan kepada karyawan pada awal puasa lalu.

“Komitmen kami adalah untuk selalu membayarkan THR pada hari pertama bulan suci Ramadan setiap tahunnya. Namun karena tahun ini hari pertama puasa jatuh pada akhir minggu, pembayaran kami percepat jadi tanggal 1 April 2022 karena komitmen kami pada karyawan selalu prioritas utama,” ujar Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga :  Usai Jumpa Zelensky, Kanselir Austria Temui Putin di Moskow Hari Ini

Baca Juga: Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan

Menurut dia pembayaran THR karyawan lebih awal pada hari pertama telah menjadi komitmen perusahaan selama bertahun-tahun.
Kebijakan yang sama juga dilakukan pada Idul Fitri kali ini dengan jumlah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat,” ujar Reski.

Baca Juga :  PMI, Pos Indonesia dan IFRC Serahkan BNT untuk Korban Guguran Awan Panas Semeru

Meskipun perusahaan masih menghadapi dampak berat akibat pandemi, pihaknya terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja. Langkah Unilever itu memperoleh apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasiasi langkah Unilever tersebut. Dia berharap hal itu diikuti oleh para perusahaan lainnya. Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga :  Shell Tolak Bayar Gas Rusia Pakai Rubel, Gazprom Stop Pasokan

“Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR-nya,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya memahami setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Namun yang jelas harus dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Sekda Aceh Hadiri Musrembangnas RPJPN di Bali, Ini Isi Pembahasannya

News

Populasi Internet Dunia Tumbuh 63% di 2021, Sri Mulyani Soroti Kesenjangan di Era Digital

News

Jokowi Teken Aturan Baru Direksi BUMN: Dilarang Jadi Pengurus Parpol

News

Percasi Gelar Open Turnamen Catur Se Pidie

Nasional

Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis

News

Abuwa – Waled Beri Penghargaan Ke Sejumlah Tokoh Pemekaran Pidie Jaya

News

Besar-besaran! BUMN Buka Lowongan Kerja untuk 2.700 Orang

News

Wartawan Minta Data Banjir, Oknum Kabid BPBK Abdya Malah Sebut Wartawan Tidak Ada Otak

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!