NOA l Abdya – Bantuan uang tunai dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diganti dengan beberapa kebutuhan pokok.
Bahan pokok tersebut diantaranya beras 15 kg satu sak, gula dan minyak makan, sehingga uang tunai tidak sepenuh diterima keluarga penerimaan manfaat.
Bantuan tersebut sebenarnya berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu namun pihak penyelenggara menukarnya dengan sembako.
Ironisnya, dalam beberapa hari terakhir sejumlah warga di Gampong dalam Kecamatan Setia mengeluhkan kualitas beras bantuan dari program PKH yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial.
Sejumlah warga itu mengaku, selain warnanya kusam dan berbau, beras tersebut juga hilang rasa setelah dimasak dan hambal, hingga tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Meskipun, aku warga tersebut, harga beras dikira Rp140 per sak. Namun, sangat disayangkan jika dilihat dengan kualitas yang kurang bagus diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Untuk beras lokal, dengan kualitas yang lebih baik biasa dibandrol dengan harga Rp130 ribu,”Itu kualitas yang baik dan layak dikonsumsi,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia berharap kepada pihak penyelenggara beras yang sudah diberikan itu dapat diganti sesuai dan layak untuk dikonsumsi. “Ke depan jangan beras itu lagi diberikan kepada kami,” harap sumber.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Abdya Drs. Yusan Sulaidi menyebutkan, bahwa pihak dinas tidak ada program penyaluran sembako beras dan lainnya.
“Jadi supaya jelas duduk persoalannya nanti dari pihak dinas sosial akan memanggil petugas Korda lapangannya,” kata Yusan Sulaidi.
Ditegaskannya, pihaknya akan pertanyakan terkait dengan beras yang disalurkan kepada KPM tersebut. Dua Minggu yang lalu kita juga ada menerima telepon dari Pak Asisten,” singkat Yusan Sulaidi.
Untuk diketahui, dana bantuan tersebut dikirim langsung dari Kementerian pusat perbulan dan diambil oleh KPM ke bank melalui ATM masing-masing.
Namun, dana tersebut oleh penyelenggara yang kemudian digantikan dengan pembagian sembako.(RED).