Aceh Barat Daya – Warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, mengeluhkan adanya truk tangki CPO yang melewati jalan Kabupaten klas IIIC.
Jalan Kabupaten klas IIIC terlarang dilintasi oleh truk kapasitas diatas 30 ton.
Menurut salah satu warga, Elizar Lizam, truk tangki CPO tersebut sering lewat untuk menghemat jarak tempuh jika melewati jalan nasional.
Padahal, jalan kabupaten ini hanya memiliki lebar 6 meter dan jika ada truk lain dari arah yang berlawanan, maka warga harus mengalah agar tidak terlindas.
“Bang sopir jangan ego kali lah, di jalan yang mereka lewat tadi ada mak-mak yang lagi jemput anak PAUD dan TK, kasihanilah mereka,” katanya.
“Benar jika kami terlindas ada santunan dari Jasa Raharja tapi apa cukup dengan itu. Bagaimana jika yang terlindas itu keluarga mereka sendiri,” sambungnya.
Elizar Lizam yang juga salah seorang tokoh masyarakat ini juga meminta agar Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh tertibkan anggota mereka yang melanggar aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
“Pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar,” kata Elizar Lizam.
Bang Jali, salah seorang warga Jalan Attaqwa Blangpidie mengaku, truk-truk besar itu sering membuat kendaraan lain harus berhenti.
Terutama, ketika belok di Simpang Pos atau melewati jembatan Krueng Beukah.
“Mereka tidak peduli dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Apalagi ketika belok di Simpang Pos, mereka membuat kendaraan dari arah masjid Attaqwa harus berhenti,” kata Bang Jali.
“Apa lagi ketika melewati jembatan Krueng Beukah, mobil masyarakat harus memberi jalan untuk mereka dulu,” sambung Bang Jali.