Home / Daerah

Jumat, 1 September 2023 - 20:56 WIB

Tokoh Muda Aceh Minta Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Modal Bangsa Diusut Tuntas

REDAKSI

Banda Aceh – Seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di Musalla asrama sekolah. Menyikapi fenomena tersebut, Tokoh Muda Aceh, Rachmad Muchlyan meminta kasus ini diusut tuntas dan terbuka.

“Mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas Rachmad Muchlyan kepada awak media, Jumat (01/09/2023).

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh Resmi Buka Popda XVII Aceh Timur

Rachmad mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan Instansi terkait kasus tersebut. Dan apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas.

“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat, aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata Ketua Demisioner Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh itu.

Baca Juga :  PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

Rachmad juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini diusut tuntas. Dia ingin, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa saat ini Indonesia khusunya Aceh darurat kekerasan anak.

“Kasus bullying terutama pada anak harus diselesaikan dengan tuntas dan terbuka, sehingga menjadi pembelajaran bersama betapa daruratnya kekerasan pada anak di Indonesia khususnya Aceh,” pintanya.

Baca Juga :  Relawan DPP Foreber Aceh Bersama Brimob Kompi 4 B Pelopor Salurkan Bantuan Banjir

Ia berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.

“Perlu diperhatikan prinsip SPPPA (sistem peradilan pidana anak) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,” pungkas pengusaha Muda Aceh itu. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Daerah

STISIP Al Washliyah Menggelar Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Lampanah, Aceh Besar

Daerah

Alumni Percayakan Bukhari MY Pimpin IKA Akper/D3 Keperawatan STIKes Jabal Ghafur

Daerah

Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat Kirimkan Peserta O2SN

Daerah

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Daerah

Ketua DPW Gibran Center Aceh: Kita Dukung Makan Gratis se Indonesia