Titik Koordinat Sudah Ditentukan, Pemkab Abdya Usul HL ke APL di KM14 Jalan Trangon - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 5 Oktober 2022 - 12:33 WIB

Titik Koordinat Sudah Ditentukan, Pemkab Abdya Usul HL ke APL di KM14 Jalan Trangon

REDAKSI

Pihak Dinas Pertanahan Abdya memperlihatkan pemetaan calon lahan yang akan diusulkan menjadi APL untuk lahan pertanian korban konflik, mantan Kombatan dan Napol/tapol GAM di Abdya

Pihak Dinas Pertanahan Abdya memperlihatkan pemetaan calon lahan yang akan diusulkan menjadi APL untuk lahan pertanian korban konflik, mantan Kombatan dan Napol/tapol GAM di Abdya

NOA l Abdya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengusulkan seribuan haktare kawasan hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) di kawasan hutan KM14 Jalan Trangon, Kecamatan Babahrot.

Usulan itu berkaitan dengan rencana peruntukan lahan pertanian kepada mantan Kombatan, korban konflik dan tapol/Napol GAM.

Kepastian usulan tersebut didapatkan setelah perwakilan KPA (Komite Peralihan Aceh) Wilayah 013 Blangpidie yang dikoordinir oleh Tgk. Mustiari yang akrab disapa Mus Suedong diundang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya.

Ketua KPA 013 Blangpidie, Abdurrahman Ubit melalui Mus Suedong membenarkan kalau pihak Pemerintah Kabupaten Abdya melalui Dinas Pertanahan akan mengusulkan lahan bagi mantan Kombatan, korban konflik dan tapol/Napol di KM14 menjadi ALP.

“Setelah kita melihat bersama dan hasil koordinasi kami dengan ketua KPA 013 Blangpidie, lahan BRA (Badan Rekonstruksi Aceh) untuk korban konflik, mantan Kombatan dan tapol/Napol yang diusulkan menjadi APL oleh Pemkab Abdya itu sudah sesuai dengan permohonan kita,” kata Mus Suedong, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga :  Perkasa di Akhir Sesi, IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.823

Dikatakan Mus Seudong, lahan pertanian yang diusulkan tersebut lebih kurang sekitar 1,241 ribu hektare tersebut berada di KM14 yang saat ini berstatus kawasan hutan lindung (HL).

“Kami berharap dengan akan diusulkannya APL ini maka permasalahan lahan pertanian itu dapat segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya korban konflik, mantan Kombatan dan Napol/tapol,” kata Mus Suedong.

Senada Mus Suedong, Sekretaris BRA Abdya, T. Dedek mengakui, saat ini Pemerintah Kabupaten Abdya bersama pihaknya telah melakukan survei dan peninjauan lokasi calon lahan pertanian untuk dilakukan permohonan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Geser Jack Ma, Bos Air Minum Berharta Rp939,51 Triliun Jadi Orang Terkaya di China

“Tentunya, kita berharap agar kawasan hutan lindung yang di mohon nantinya dapat direalisasikan sebagaimana harapan perdamaian yang tertuang dalam butir – butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c,” kata Dedek.

Sementara itu, Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, S.Mn, mengatakan, hasil survei lokasi yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari rapat penyelesaian mengenai lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik di kabupaten setempat.

“Survei ini kita laksanakan kemarin, dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, hasilnya hari ini kita membuat titik koordinat untuk diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Gubernur Aceh,” ujar Rizal.

Ia menyebutkan, survei yang berlokasi di kilometer 14 Kecamatan Babahrot itu sesuai arahan Pj Bupati Abdya untuk menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan di pendopo bupati dengan melibatkan pihak Forkopimkab Abdya dan KPA 013 Blangpidie. Pada rapat tersebut juga dihadiri pihak BPN, dan BKPH setempat.

Baca Juga :  Bertambah 93, Total 101.763 Orang Divaksin Covid-19

“Hasil rapat di Pendopo Bupati Abdya Minggu lalu, Pj Bupati menyimpulkan bahwa calon lahan pertanian untuk mantan Kombatan GAM dan korban konflik di sepakati di kilo meter 14 Kecamatan Babahrot yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelas Rizal.

Terkait persolaan calon lahan pertanian ini, kata Rizal, Pj Bupati Abdya Darmansah, sangat komit dan serius agar permohonan tersebut dapat direalisasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Namun demikian, karena kewenangan ini merupakan ramahnya Pemerintah Pusat dan provinsi, pihaknya selaku pemerintah kabupaten hanya bisa mengusulkan,” pungkas Rizal.

Share :

Baca Juga

News

Menparekraf Sandiaga Kunjungi Google di Singapura Tindak Lanjuti Kerja Sama Pelatihan & Tren Pencarian Destinasi

News

Kadistan Aceh Besar Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesejahteraan Petani

News

Kajati Aceh Resmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice

Nasional

Perkara Dugaan Tipikor PT Duta Palma Group Dalam Tahap Penyidikan

News

Satlantas Polres Abdya Tertibkan Knalpot Blong

News

Konvoi Militer Rusia di Timur Kharkiv, Ukraina

News

Resmi Diluncurkan, KPN 2023 Dorong Pengembangan Industri Pariwisata Aceh

News

Beraudensi Dengan Pj, KADIN Abdya Agendakan Pertemuan Dengan Pengusaha Abdya Ban Sigom Donya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!