Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengolaan Website PPID Pelaksana - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat / Pemerintah

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:47 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengolaan Website PPID Pelaksana

REDAKSI

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Rabu (13/07/2023), menggelar pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan itu diikuti oleh Admin/Operator PPID Pelaksana lingkup Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula DP3AKB ini mengusung tema “Pentingnya Peran PPID Dalam Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik, menuju Kabupaten Aceh Barat yang Informatif”.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi yang diwakili oleh Asisten Adminitrasi Umum Sekdakab Aceh Barat Nyak Na, SE, M.Ec.Dev mengatakan, keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh keinginan perubahan di dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan negara serta mendorong pengolahan pelayanan informasi ke arah yang semakin baik.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar: Para Hafiz Orang Pilihan Menjaga Al Quran

“Implementasi keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, sekaligus menjalankan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ucap Nyak Na.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Informasi merupakan kebutuhan utama setiap orang, jadi, Informasi semakin dibutuhkan oleh banyak orang untuk mengembangkan kepribadian pada lingkungan sosialnya. Atas dasar informasi banyak hal telah tercipta, termasuk salah satunya teknologi yang semakin berkembang.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu elemen penting yang harus dipenuhi sebuah Pemerintahan Daerah yang ingin memberikan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dengan mengedepankan prinsip – prinsip Good Governance.

Sebuah Badan Publik dalam menjalankan kewajiban yang disyaratkan Undang – Undang KIP pada pasal 7 dan pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, antaranya Badan Publik setidaknya mempunyai kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik, Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Menetapkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi yang diterbitkan dan diterima, ujar Nyak Na

Baca Juga :  Sekda Aceh Selatan Lepas Kontingen Atlet POPDA XVI

Disisi lain Nyak Na menambahkan, kegiatan pelatihan website dan penyusunan data informasi public lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023, adalah sebagai sarana penyamaan persepsi serta sebagai salah satu alat untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.

Baca Juga :  Disdukcapil, Dinkes dan BPJS Teken MoU Non Pemanfaatan Data SI LATIF HAJATAN

Selaras dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kabupaten Aceh Barat, Drs. Darwis, M.Si menuturkan, UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi – informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu.

Namun, pemahamannya tetap perlu Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam arti tidak semua informasi dapat disampaikan tetapi jika itu menjadi hak publik maka harus dilakukan,” kata Darwis.

Ia berharap, admin/operator yang sudah di latih dapat memanfaatkan pengetahuannya untuk diaplikasikan pada instansi masing-masing serta dapat menyiapkan data informasi publik untuk di publikasikan pada website PPID pelaksana. **

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Sosialisasi KSB Program Kemensos di Kecamatan Woyla Barat

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Badan Pekerja GeRAK Aceh 

Aceh Barat

Panwaslih Aceh Barat Tertipkan APK Bersama Satpol PP dan Tim gabungan TNI/POlri di Kabupaten Aceh Barat

Pemerintah

Cek Kesiapan Pengamanan MTQ, Pj Bupati Tinjau Langsung Posko Utama

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Efendi, Pimpin Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Penghargaan Atasi Stunting Secara Konvergensi

Daerah

Jadi Bagian Pembangunan SDM Berkelanjutan, Pemerintah Aceh Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Aceh Barat

Giliran Ikamabar Jakarta Apresiasi Pj. Bupati Aceh Barat Menonaktifkan Pejabat Melanggar Kode Etik

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!