Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:48 WIB

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

REDAKSI

Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar, Selasa (9/7/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan. (NOA.co.id FOTO/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar, Selasa (9/7/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan. (NOA.co.id FOTO/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, membenarkan hal tersebut.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Kejagung RI Manthovani Memperoleh Penghargaan Sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

“Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelas Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

pencuri-kopi-di-bener-meriah

Hukrim

Polisi Tangkap Delapan Pencuri Kopi di Bener Meriah

Hukrim

JAM-Intelijen Kejagung RI Manthovani Memperoleh Penghargaan Sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa

Hukrim

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Illegal Loging

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!