Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO Perusakan Hutan di Nagan Raya - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:19 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO Perusakan Hutan di Nagan Raya

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya, berhasil menangkap salah satu terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Edi Saputra Bin Zainuddin, Rabu (18/05/2022).

Terpidana Edi ditangkap di Nagan Raya pada Selasa (17/5/2022 ) sekira pukul 22.30 WIB, setelah buron selama 5 tahun pasca turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, dalam putusan MA, terpidana Edi Saputra divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh

“Jaksa Penuntut Umum telah memanggil terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara patut. Namun, Saputra mangkir dan melarikan diri, sehingga masuk dalam DPO,” kata Ali.

Ali menjelaskan, sejak 28 Juli 2020 jadi buron. Sekian lama menjadi buron, Tim Tabur berhasil menemukan terpidana melalui informasi dari masyarakat.

“Tim Tabur Kejati Aceh Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin,” ungkap Ali.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Maling Motor di Tambon Tunong

Lalu, lanjut Ali, tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindak lanjuti laporan Masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin Di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya adalah benar.” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dari hasil koordinasi serta kerja sama dari masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Aceh: Vaksinator sudah Sesuai SOP, Siswi Khana Darasa Naswa Hanya Syok

“Saat itu,terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang pulang kerumahnya, lalu Tim Tabur Kejati Aceh mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi Terpidana,” imbuhnya.

“Akhirnya sekira jam 22.30 Wib terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya dan membawa nya ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi Administrasi serta melaksanakan putusan pengadilan dan selanjutnya Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin Di bawa Ke Lapas kelas II B Meulaboh,” tutupnya. (Jr)

Share :

Baca Juga

News

PM Malaysia Tunggu Lama di Bandara UEA, 2 Diplomat Dipulangkan

News

Rusia-Ukraina Masih Membara, Bos OJK Minta Bank Bergegas Tingkatkan Pencadangan

News

Bank Aceh dan BPKA-D Perkuat Kerjasama Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

News

ASN RSIA Pemerintah Aceh Donorkan 100 Kantong Darah

News

PJIDN Aceh Singkil Minta Pemerintah Serius Awasi Pembangunan Jalan Pemukiman Desa Pea Jambu

News

Asisten Sekda Ambil Sumpah /Janji 249 PNS di Lingkungan Pemerintah Aceh

Daerah

Wakili Aceh di Pentas Nasional, Kacabdisdik Aceh Timur Apresiasi SMK Negeri Taman Fajar

News

Beredar Isu, Dua Dinas Di Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Di Panggil Dirreskrimsus Polda Aceh, Ada Apa