NOA I Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya, berhasil menangkap salah satu terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Edi Saputra Bin Zainuddin, Rabu (18/05/2022).
Terpidana Edi ditangkap di Nagan Raya pada Selasa (17/5/2022 ) sekira pukul 22.30 WIB, setelah buron selama 5 tahun pasca turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017.
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, dalam putusan MA, terpidana Edi Saputra divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 1 bulan penjara.
“Jaksa Penuntut Umum telah memanggil terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara patut. Namun, Saputra mangkir dan melarikan diri, sehingga masuk dalam DPO,” kata Ali.
Ali menjelaskan, sejak 28 Juli 2020 jadi buron. Sekian lama menjadi buron, Tim Tabur berhasil menemukan terpidana melalui informasi dari masyarakat.
“Tim Tabur Kejati Aceh Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin,” ungkap Ali.
Lalu, lanjut Ali, tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindak lanjuti laporan Masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin Di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya adalah benar.” ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dari hasil koordinasi serta kerja sama dari masyarakat setempat.
“Saat itu,terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang pulang kerumahnya, lalu Tim Tabur Kejati Aceh mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi Terpidana,” imbuhnya.
“Akhirnya sekira jam 22.30 Wib terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya dan membawa nya ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi Administrasi serta melaksanakan putusan pengadilan dan selanjutnya Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin Di bawa Ke Lapas kelas II B Meulaboh,” tutupnya. (Jr)