Home / Nasional

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:22 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai Berhasil Mengamankan Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si

Redaksi

NOA | Dumai – Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si. yang merupakan Buronan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019.

Adapun pengamanan yang dilakukan terhadap Terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Mendagri Tito meninjau pasar Senggol di Kota Dumai 

Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si. diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena  No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat  Kota Dumai Provinsi Riau karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana masuk dalam DPO.

Baca Juga :  Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh

Selanjutnya, Tim Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim segera mendatangi rumah Terpidana dan mengamankan yang Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si.

Setelah dilakukan pengamanan, Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si.  dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dan Terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si. dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.

Baca Juga :  KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Bela H. Maming dan Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Daerah

Rahmad Rinaldi: Kinerja Bank Aceh semakin Profesional, Jangan Dipolitisasi

Hukrim

Kejaksaan Kembali Jadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya

Ekbis

Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

Nasional

Menkumham Supratman : Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi

Nasional

Dirjen KSDAE : Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Rampung Tahun 2025