Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 30 Mei 2022 - 21:53 WIB

Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

REDAKSI

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.

Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.

Baca Juga :  KPK Sita Rumah Anak Buah SYL terkait Dugaan Korupsi

Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK KPK Herda Helmijaya mengatakan, selama 2021-2022 Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).

“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

Baca Juga :  LSM Nangroe Siaga Mandiri: Dinas Pendidikan Pidie Jaya Harus Bersikap Terkait Maraknya Kegiatan Wisuda Murid

Herda mengatakan pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.

Salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya adalah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut.

Baca Juga :  KPK Dorong 24 Pemda di Provinsi Aceh Tingkatkan Indeks MCP 2024 

Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga.

Saat ini reformasi fiskal dalam RPJMN mengamanatkan beberapa hal, antara lain kenaikan tarif cukai serta penyederhanaan struktur cukai secara bertahap.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Dinas KUKM Aceh Sukses Menggelar Eterpreneur Award 2022 di Pidie Jaya

News

Diskop UKM Aceh Gandeng HIPMI Untuk Pelaksanaan Eterpreneur Award 2022 di Pidie Jaya

News

Digelar Secara Virtual, Diskominsa Aceh Raih Peringkat Satu SKPA Informatif

News

Gubernur Paparkan Implementasi Pengelolaan Aduan Pemerintah Aceh dalam Kompetisi P4

News

BSI Kelola Penerimaan Pembayaran Digital Pupuk Iskandar Muda, Dorong Penguatan Qanun di Aceh

News

VIDEO: Rusia Gempur Empat Fasilitas Militer Ukraina

News

YLBH-AKA: Banyak Pengusaha Galian C di Abdya Hanya Mengambil Untung

News

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Anak Petani Tempuh Pendidikan S2

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!