Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Sabtu, 28 Mei 2022 - 21:46 WIB

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Reno Mercurino (24) warga kota Sabang, kini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian berupa sembilan unit handphone di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh, Senin (23/5/2022).

Pencurian handphone tersebut dilaporkan oleh Prayogi Tanijar (30), Koordinator Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/270/V/ 2022/SPKT Polresta Banda Aceh / Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap sesuai laporan dari Koordinator Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan laporan korban yang merasa kehilangan barang pada jasa pengiriman yang ia kelola,” tutur Kasatreskrim.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, pada awalnya korban selaku Kordinator di DI DROOP CENTER J&T Cabang Banda Aceh mendapat kabar dari bagian admin bahwa ada beberapa paket pengiriman yang berisikan Handphone yang tidak terantarkan kepada konsumen, yang mana para konsumen sudah terlebih dahulu komplain.

Baca Juga :  Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

“Para konsumen komplain terhadap jasa pengiriman yang dikelolanya, bahwa adanya barang milik mereka tidak belum sampai,” kata Kompol Ryan.

Kemudian lanjutnya, korban (Prayogi Tanijar) mencoba mengecek resi pengiriman dan setelah dicek ternyata barang tersebut berada di Droop CENTER J&T Cabang Banda Aceh, dan saat bagian staf J&T mencoba mencari paket tersebut ternyata tidak ditemukan.

“Resi masih ada dibagian administrasi, namun barang tidak ada, merasa curiga, dan maka dicek lah rekaman CCTV, ternyata terlihat bahwa salah seorang pelaku sedang mengambil paket atau barang-barang yang berisikan Handphone tersebut,” sambung Kompol Ryan lagi.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Setelah diketahui bahwa ada pelaku pencurian, maka korban dan karyawan lainnya melakukan pendataan jenis barang yang telah hilang tersebut guna dilaporkan ke Polisi. Ternyata barang berupa delapan unit handphone telah raib, sebutnya.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap ciri – ciri pelaku sesuai CCTV dan pada Jumat sore (27/5/2022) Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di gampong Peuniti, Banda Aceh pada Jumat sore dan turut diamankan dari tangannya satu unit Hp merk Infinix warna putih,” sebut Kasatreskrim.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku ” benar ” telah melakukan pencurian di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh Senin (23/5/2022) lalu.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang di jasa pengiriman J&T dan hasil kejahatannya telah dijual ke beberapa tempat.

Baca Juga :  Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Dati keterangan pelaku, tim menelusuri lokasi penjualan barang dari hasil kejahatan tersebut salah satu HP hasil curian dengan merk Samsung, berada di Lampaseh Kota, Banda Aceh dan yang lainnya telah ia jual pada counter HP Simpang Surabaya, sebut Kasatreskrim.

Selain di Lampaseh Kota, pelaku juga menjual ke counter – counter HP di kawasan Simpang Surabaya, namun dari keterangan para penjaga counter, barang tersebut semuanya telah terjual kepada konsumen mereka, tambahnya.

Jadi, terkait dengan penampung dari hasil kejahatan pelaku juga sudah kita mintai keterangan sebagai saksi, dimana untuk mengetahui alamat para pembeli barang berupa HP dari jasa pengiriman J &T, tutur Ryan lagi.

Untuk pelaku saat ini telah mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkas Kompol Ryan. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT

Hukrim

Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

Hukrim

Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Hukrim

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukrim

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Hukrim

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Hukrim

Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Hukrim

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!