Banda Aceh – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Kepala BPMA telah menetapkan enam nama yang lolos hasil tes psikometri (psikotes tertulis) dan wawancara untuk calon Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA).
Nama-nama tersebut adalah Nizar Saputra, Nasri, Muhammad Najib, Said Malawi, Herry Darmansyah, dan Teuku Mohammad Faisal.
Dari keenam nama tersebut, hanya Teuku Muhammad Faisal dan Muhammad Najib yang memiliki profil jelas di bidang minyak dan gas bumi, sesuai dengan rekomendasi Plt Gubernur Nova Iriansyah pada 2019.
Sementara itu, profil empat nama lainnya tidak diungkapkan ke publik, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ada informasi yang sengaja disembunyikan oleh Tim Pansel.
Menanggapi pernyataan Juru Bicara Panitia Seleksi, Dr. Rustam Effendi, berharap masyarakat mendukung kerja BPMA, memunculkan kritik tajam dari masyarakat terutama terkait proses seleksi yang dianggap terlalu tergesa-gesa.
Seperti di ungkap Dr. Usman Lamreung, MSi, proses pendaftaran oleh pansel hanya diberikan waktu satu minggu. Tindakan pansel di nilainya tidak ada transparansi terkait profil setiap calon yang lolos di setiap tahapan seleksi.
“Kritik ini mencerminkan perhatian masyarakat Aceh yang besar terhadap proses seleksi dan harapan mereka untuk Kepala BPMA yang lebih kredibel di masa depan,” tutur Usman Lamreung, Jum’at pagi (20/12/2024).
Selain itu, proses seleksi juga dinilai mengabaikan kedudukan dan kewenangan Gubernur definitif yang akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Padahal, Kepala BPMA mendatang akan menjadi mitra kerja dan atasan langsung Gubernur definitif untuk lima tahun ke depan.
“Nah, tersingkirnya dua deputi BPMA, Eddy Kurniawan dan Muhammad Mulyawan, yang ikut seleksi kali ini juga menimbulkan tanda tanya,” ungkap dosen Unaya ini.
Keduanya tutur Usman Lamreung memiliki profil yang dapat diakses publik dan dinilai memenuhi kompetensi untuk posisi Kepala BPMA.
Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah ada faktor tertentu yang memengaruhi hasil seleksi? Siapa sebenarnya sosok “putra mahkota” yang akan diajukan oleh Pj Gubernur kepada Menteri ESDM?.
Editor: Redaksi