Aceh Timur – Tim Opsnal Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Kriminal (Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran gudang pupuk. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif dan kerja sama yang erat antara Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 Mei 2024, ketika gudang pupuk milik H. Sulaiman di Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur, dilaporkan mengalami kebakaran hebat. Akibat insiden tersebut, H. Sulaiman mengalami kerugian materiil yang signifikan mencapai 30 juta rupiah. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Peureulak Timur, yang bekerja sama dengan Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pembakaran tersebut. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa aksi pembakaran gudang pupuk tersebut dilakukan oleh sejumlah orang, di antaranya SA, MU, ZA, KA, dan KR.
Dalam upaya penangkapan, tim berhasil mengamankan dua dari lima terduga pelaku, yaitu SA dan MU. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, setelah tim mendapatkan informasi tentang keberadaan SA di Desa Seuneubok Teupin dan MU di Desa Geulumpang Payong.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan saat ini mereka telah diserahkan ke Polsek Peureulak Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Meskipun demikian, tim masih terus melakukan upaya pengembangan untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron, yaitu ZA, KA, dan KR. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada keluarga para pelaku agar memberikan dukungan agar para pelaku menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi fokus serius bagi aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat lebih terjamin, serta memberikan pesan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Abdurrahman
Editor : Amiruddin MK