Tim Gabungan Satpol PP Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Kota Banda Aceh - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar / News

Senin, 24 Juli 2023 - 16:11 WIB

Tim Gabungan Satpol PP Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Kota Banda Aceh

REDAKSI

Tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri berserta Forkopimcam Darul Imarah melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar di sepanjang jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh, kawasan Perbatasan Kota Banda Aceh-Kabupaten Aceh Besar, Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (24/07/2023). 

Tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri berserta Forkopimcam Darul Imarah melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar di sepanjang jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh, kawasan Perbatasan Kota Banda Aceh-Kabupaten Aceh Besar, Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (24/07/2023). 

Kota Jantho – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/ Polri berserta Forkopimcam Kecamatan Darul Imarah kembali melakukan penertiban terhadap pedagang dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh yang merupakan kawasan perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Darul Imarah, Senin (24/07/2023).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP menyebutkan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan,” tegas dia.

Baca Juga :  Anti Ribet! Perencanaan Keuangan dengan Dompet Digital MotionPay

Sebelum dilakukan penertiban, terang Suhaimi, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan. Pihaknya juga sudah meminta kepada pedagang dan pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya melalui surat teguran. “Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan. Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim gabungan melakukan penertiban, karena pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari setelah surat teguran dikeluarkan,” terangnya

Baca Juga :  KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Selain itu, ia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Baca Juga :  2699 KPM Kecamatan Kuta Cot Glie Terima Beras Cadangan Pangan Pemerintah

“Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi,” pungkas Suhaimi, SP, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Dua Mortir yang Ditemukan Petani di Aceh Tenggara Diledakkan

News

Sukses Tangani PMK, Pj Gubernur Aceh Terima Anugerah dari JMSI

News

Investasi di Indonesia Dikuasai Satu Negara? Bahlil: Itu Hoaks!

News

Beli Pertalite Dibatasi, YLKI: Daya Beli Masyarakat Bakal Terpukul

News

Pastikan Aspek HSSE menjadi Prioritas Utama di Lingkungan Perusahaan, Direksi Perta Arun Gas Lakukan Management Walkthrough

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Bimtek Replikasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial 

Daerah

Pangdam IM Hadiri Syukuran HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

News

Sukses Tangani PMK, Kadisnak Aceh Apresiasi Dukungan Mentan RI