Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:14 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

FARID ISMULLAH

Bea Cukai Bengkalis bersama Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan +_ 20 Kg Sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/2/2025). (Foto : DJBC Riau).

Bea Cukai Bengkalis bersama Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan +_ 20 Kg Sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/2/2025). (Foto : DJBC Riau).

Bengkalis – Setelah sinergi penindakan 90 bungkus Sabu pada pekan lalu, Bea Cukai Bengkalis kembali bersinergi dengan Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan +_ 20 Kg Sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Pukul 01.30 WIB.

Kepela Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan bahwa sinergi penindakan tersebut merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khususnya KPPBC TMP C Bengkalis.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

“Selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum serta mendukung Asta Cita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyelundupan,” Kata Agoes Widodo, 20 Februari 2025.

Ia menjelaskan, Penindakan tersebut diawali informasi yang diterima pihaknya pada tanggal 16 Februari 2025 terkait adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis.

“Kemudian dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri,” Terangnya.

Baca Juga :  Ditjen KSDAE melalui Balai KSDA Selamatkan Satwa Owa

Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan briefing dan membuat skema untuk melakukan penindakan di laut terhadap upaya penyelundupan tersebut yang diawali dengan Satgas Patroli BC 10010 dan Tim Gabungan melakukan patroli laut ke perairan arah perbatasan malaysia dengan Indonesia pada pukul 21.30.

“Pada tanggal 17 Februari 2025 pukul 01.30 WIB Tim Gabungan mendeteksi Speedboat yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran, akan tetapi pengemudi speedboat tersebut tidak mau berhenti dan melakukan manuver yang membahayakan dan bersenggolan dengan Speedboat Satgas Patroli BC 10010,” Katanya.

Baca Juga :  Bea Cukai Sambut Jemaah Haji Debarkasi Aceh 2024

Agoes Widodo menambahkan, Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MN dan SK dengan barang bukti 1 Koper yang berisikan 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu seberat 20 Kg.

“kemudian dilakukan penegahan dan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Nasional

IMMAPSI Gelar RAPIMNAS 2024, BSI Jadi Sponsor Utama Kegiatan

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!