Home / Hukrim

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:24 WIB

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

REDAKSI

Tiga penjudi yang ditangkap kepolisian. (Foto: noa.co.id/FA)

Tiga penjudi yang ditangkap kepolisian. (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Timur – Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan tiga penjudi online jenis slot yang ditangkap tim opsnal di Kecamatan Idi Rayeuk dan Idi Tunong, Jumat lalu, terancam hukuman jinayat.

“Hukuman jinayat itu berupa ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara serta denda,” kata Adi di Aceh Timur, Ahad, 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

Adapun tiga penjudi yang ditangkap itu berinisial AM (24), MA (36) dan MU (34). AM dan MA merupakan warga Gampong Blang Geulumpang Kecantikan, Kecamatan Idi Rayuek. Sedangkan MU adalah warga.

Baca Juga :  Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

“Satu di antara mereka masih mahasiswa,” sebut Adi.

Saat ditangkap, pihak kepolisian mengamankan beberapa bukti. Di antaranya bukti transaksi deposit pada akun dompet elektronik dengan jumlah bervariasi. Di samping itu, Adi memastikan instansi kepolisian setempat akan rutin menindak terhadap segala bentuk perjudian.

Baca Juga :  Satu Rumah Warga Ludes Terbakar di Aceh Timur

Ia pun mengimbau bagi warga yang melihat aktivitas perjudian online maupun offline, melapor ke kepolisian.

“Pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.

Penulis: Fajrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Lambadeuk Berhasil Diungkap Polisi

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Hukrim

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas